JAMBI,JS – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Jambi mulai memproses visa haji bagi calon jamaah reguler setelah seluruh calon jamaah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Perekaman Data dan Penyerahan Dokumen
Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, menjelaskan bahwa petugas memulai proses pengajuan visa haji dengan merekam data (taping) dan menerima paspor serta dokumen pendukung dari kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum mengajukannya ke Kedutaan Besar Arab Saudi melalui sistem resmi.
Selain itu, Kanwil Kemenhaj Jambi meminta setiap kantor kabupaten/kota menyerahkan paspor jamaah agar petugas dapat memprosesnya melalui Machine Readable Travel Document (MRTD). Sistem MRTD memindai data paspor secara elektronik dan terhubung dengan aplikasi khusus untuk mempermudah administrasi perjalanan haji.
Proses MRTD dan Penjadwalan Paspor
Hingga Selasa (14/1/2026), petugas telah memproses 1.446 paspor jamaah melalui MRTD. Kanwil Kemenhaj Jambi menetapkan jadwal penyerahan paspor per kabupaten/kota agar proses pengurusan visa berjalan lancar.
Beberapa daerah yang sudah menyerahkan paspor dan dokumen pendukung antara lain Kota Jambi, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, Batang Hari, dan Merangin.
Jumlah Calon Jamaah dan Gelombang Keberangkatan
Seluruh calon jamaah haji Provinsi Jambi yang melunasi Bipih berjumlah 3.527 orang, terdiri dari 2.484 jamaah tahap pertama, 428 jamaah tahap kedua, dan 615 jamaah cadangan.
Wahyudi menambahkan bahwa rapat di Embarkasi Haji Batam memutuskan calon jamaah asal Jambi akan berangkat pada musim haji tahun ini dalam gelombang kedua.(TIM)









