JAKARTA,JS – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 2026, PNS dan PPPK tidak perlu bekerja penuh dari kantor. Pemerintah membuka pola kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), kerja sistem shift, atau kombinasi fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
ASN Bisa Atur Waktu dan Tempat Kerja
Akun Instagram @ppid.by.suhu menjelaskan pada 18 Desember 2025 bahwa ASN dapat menyesuaikan waktu dan tempat kerja mulai tahun depan. Pegawai negeri tidak lagi terikat jam dan lokasi kerja seragam.
Instansi menilai kinerja berdasarkan target, hasil kerja, disiplin, dan tanggung jawab.
Dasar Hukum dan Tujuan WFH
Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.
Tujuan kebijakan ini:
-
Meningkatkan efektivitas dan produktivitas ASN
-
Mendukung efisiensi anggaran negara
-
Menyesuaikan pola kerja dengan karakter tugas dan jabatan
Dengan kata lain, fleksibilitas tetap memastikan instansi melayani masyarakat secara optimal. Instansi berwenang menyusun skema kerja sesuai kebutuhan publik.
Efisiensi Anggaran dan Modernisasi Birokrasi
WFH membantu instansi mengurangi biaya operasional kantor. Dengan sistem baru, ASN dapat bekerja dari rumah atau kantor sesuai kebutuhan tanpa mengurangi tanggung jawab dan kualitas layanan.
Harapan Pemerintah
Mulai 2026, ASN dapat memilih WFH sebagai bagian dari pola kerja fleksibel. Dengan demikian, pemerintah berharap birokrasi Indonesia menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap masyarakat.(AN)









