ASN Bisa Work From Home Mulai 2026, Benarkah?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WFH ASN

Ilustrasi WFH ASN

JAKARTA,JS – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 2026, PNS dan PPPK tidak perlu bekerja penuh dari kantor. Pemerintah membuka pola kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), kerja sistem shift, atau kombinasi fleksibel sesuai kebutuhan instansi.

ASN Bisa Atur Waktu dan Tempat Kerja

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir Tahun 2025

Akun Instagram @ppid.by.suhu menjelaskan pada 18 Desember 2025 bahwa ASN dapat menyesuaikan waktu dan tempat kerja mulai tahun depan. Pegawai negeri tidak lagi terikat jam dan lokasi kerja seragam.

Instansi menilai kinerja berdasarkan target, hasil kerja, disiplin, dan tanggung jawab.

Dasar Hukum dan Tujuan WFH

Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.

Tujuan kebijakan ini:

  • Meningkatkan efektivitas dan produktivitas ASN

  • Mendukung efisiensi anggaran negara

  • Menyesuaikan pola kerja dengan karakter tugas dan jabatan

Dengan kata lain, fleksibilitas tetap memastikan instansi melayani masyarakat secara optimal. Instansi berwenang menyusun skema kerja sesuai kebutuhan publik.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Efisiensi Anggaran dan Modernisasi Birokrasi

WFH membantu instansi mengurangi biaya operasional kantor. Dengan sistem baru, ASN dapat bekerja dari rumah atau kantor sesuai kebutuhan tanpa mengurangi tanggung jawab dan kualitas layanan.

Harapan Pemerintah

Mulai 2026, ASN dapat memilih WFH sebagai bagian dari pola kerja fleksibel. Dengan demikian, pemerintah berharap birokrasi Indonesia menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital.

Bisnis

Transaksi Emas Digital Meledak: Rp 31 Triliun Hanya Sebulan

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:01 WIB

Cara mencuci beras yang benar

Kesehatan

Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Sumber/Google)

Nasional

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB