TANJABTIM,JS- Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, terus menyusut sepanjang 2026. Data penyaluran menunjukkan ribuan keluarga mengalami perubahan status penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako sejak triwulan pertama hingga triwulan ketiga.
Penurunan tersebut terlihat dari jumlah penerima PKH yang berkurang 1.801 keluarga. Sementara itu, penerima bantuan sembako juga mengalami penurunan hingga ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanjab Timur menjelaskan bahwa perubahan data tersebut berkaitan dengan pemutakhiran tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah mengevaluasi kondisi ekonomi rumah tangga untuk menentukan apakah mereka masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kabid PPJS Dinas Sosial dan PPA Tanjab Timur, Irpaidi, mengatakan kondisi ekonomi masyarakat terus berubah. Karena itu, jumlah penerima bansos dapat bertambah atau berkurang mengikuti hasil verifikasi dan pembaruan data.
“Data kemiskinan ini sangat dinamis, dapat cepat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Itu juga didukung hasil verifikasi yang dilakukan teman-teman pendamping dari Kementerian Sosial RI maupun hasil verifikasi BPS,” kata Irpaidi.
Penerima PKH Turun Menjadi 7.354 Keluarga
Data penyaluran memperlihatkan penurunan penerima PKH secara bertahap sepanjang tiga triwulan pertama hingga ketiga 2026.
Pada Januari hingga Maret 2026, pemerintah mencatat 9.155 kepala keluarga (KK) sebagai penerima PKH. Jumlah tersebut kemudian turun menjadi 8.808 KK pada April hingga Juni.
Tren penurunan berlanjut pada Juli hingga September 2026. Pada periode tersebut, jumlah penerima PKH tercatat sebanyak 7.354 KK.
Jika membandingkan data triwulan pertama dan ketiga, jumlah penerima PKH berkurang sebanyak 1.801 KK. Angka ini menunjukkan perubahan cukup besar dalam daftar penerima bantuan keluarga di wilayah tersebut.
Irpaidi menegaskan bahwa perubahan jumlah penerima mengikuti perkembangan data kesejahteraan dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Artinya, selama tiga triwulan, jumlah penerima PKH berkurang sebanyak 1.801 KK,” ujarnya.
Meski demikian, penurunan jumlah penerima tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh keluarga yang keluar dari daftar mengalami peningkatan ekonomi. Penetapan status setiap keluarga tetap bergantung pada hasil pemutakhiran dan penilaian sesuai ketentuan program.
Bantuan Sembako Juga Berkurang Ribuan KPM
Penurunan serupa terjadi pada program bantuan sembako. Pada triwulan pertama 2026, jumlah penerima mencapai 13.271 KPM.
Memasuki triwulan kedua, jumlah tersebut turun menjadi 12.991 KPM. Selanjutnya, pada triwulan ketiga, penerima bantuan sembako tercatat hanya 9.946 KPM.
Dengan membandingkan data Januari–Maret dan Juli–September 2026, jumlah penerima bantuan sembako berkurang sebanyak 3.325 KPM.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa perubahan daftar penerima tidak hanya terjadi pada PKH, tetapi juga pada program bantuan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk penerima sembako hampir sama penurunannya, memang di angka seribu sampai 1.500,” jelas Irpaidi.
Perubahan data ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang mengandalkan bansos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, warga perlu memeriksa status kepesertaan secara berkala agar mengetahui perkembangan data mereka.
Desil Kesejahteraan Menentukan Kelayakan Penerima
Dinas Sosial menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan pengelompokan desil kesejahteraan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan. Sistem ini membantu menggambarkan posisi sosial ekonomi rumah tangga berdasarkan sejumlah indikator.
Penilaian tersebut tidak hanya melihat pendapatan. Pemerintah juga mempertimbangkan pengeluaran, kepemilikan aset, kondisi rumah, status penerimaan bantuan, serta aktivitas transaksi keuangan.
Selain itu, indikator lain mencakup kepemilikan kendaraan, kredit, aset tertentu, transaksi pinjaman online, dan penggunaan listrik rumah tangga.
Berbagai indikator tersebut membantu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh. Namun, masyarakat tetap perlu merujuk pada hasil pendataan dan ketentuan resmi untuk mengetahui status kelayakan masing-masing program.
Berdasarkan penjelasan Dinas Sosial Tanjab Timur, sasaran PKH, bantuan sembako, dan bantuan beras mencakup kelompok desil 1 hingga 4. Sementara itu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan mencakup kelompok desil 1 hingga 5.
Dengan demikian, perubahan posisi desil dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk menerima program tertentu.
Mengapa Penerima Bansos Bisa Keluar dari Daftar?
Irpaidi menjelaskan bahwa keluarga yang mengalami perubahan kelompok kesejahteraan dari desil 1–5 ke desil 6–10 dapat keluar dari sejumlah program bantuan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika dari desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 sampai 10, otomatis yang bersangkutan keluar dari program tersebut, baik PKH, sembako, beras maupun PBI,” tuturnya.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa setiap program memiliki kriteria dan ketentuan tersendiri. Karena itu, perubahan status penerima perlu mengacu pada hasil pemutakhiran data serta aturan program yang bersangkutan.
Warga yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan hasil pendataan dapat menempuh mekanisme sanggahan. Langkah ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk meminta peninjauan kembali atas informasi kesejahteraan yang tercatat.
Cara Mengajukan Sanggahan Jika Merasa Masih Layak
Pemerintah menyediakan portal Cek Bansos Kementerian Sosial RI sebagai salah satu kanal resmi bagi masyarakat yang ingin memeriksa informasi bantuan dan menyampaikan sanggahan sesuai fitur yang tersedia.
Irpaidi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan jalur tersebut apabila mereka merasa masih memenuhi persyaratan, tetapi mengalami perubahan status penerimaan bantuan.
“Pemerintah memberikan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melakukan sanggah melalui portal bansos. Itu menjadi kanal resmi bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bansos,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kemensos untuk memeriksa informasi penerima bantuan. Warga juga perlu memastikan data identitas dan kondisi rumah tangga sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat sebaiknya mengikuti prosedur pengaduan atau sanggahan yang tersedia. Siapkan informasi yang relevan agar petugas dapat meninjau kondisi keluarga secara tepat.
Pemutakhiran Data Bisa Memerlukan Waktu Berbulan-bulan
Masyarakat juga perlu memahami bahwa proses koreksi data tidak selalu menghasilkan perubahan status dalam waktu singkat.
Menurut Irpaidi, pembaruan desil berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dapat memerlukan waktu sekitar tiga hingga empat bulan. Setelah itu, proses pengusulan kembali sebagai penerima bansos membutuhkan tambahan waktu sekitar satu hingga dua bulan.
Tahapan tersebut mencakup pemutakhiran data dan verifikasi oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Dengan rentang waktu tersebut, masyarakat perlu mengikuti proses sesuai prosedur dan memantau perkembangan pengajuan secara berkala. Warga juga sebaiknya tidak menganggap pengajuan sanggahan sebagai jaminan bahwa bantuan akan langsung kembali.
Dinas Sosial berharap masyarakat memahami perubahan data kesejahteraan dan menggunakan saluran resmi ketika membutuhkan peninjauan ulang. Melalui pemutakhiran data yang tepat, pemerintah berupaya menjaga agar penyaluran bantuan sesuai dengan kriteria dan kondisi keluarga yang sebenarnya.
Bagi warga Tanjab Timur yang masih membutuhkan bantuan, langkah terpenting ialah memeriksa status kepesertaan, memastikan data keluarga tetap akurat, dan mengikuti mekanisme sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian.(*)










