Golongan IV Tertinggi, Update Daftar Gaji PNS Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gaji PNS didasarkan atas Golongan

Ilustrasi Gaji PNS didasarkan atas Golongan

JAKARTA,JS – Pemerintah menetapkan gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Desember 2025. Semua golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat penyesuaian, dengan golongan IV menerima gaji tertinggi.

5 Golongan dengan Gaji Pokok Tertinggi

Berikut rincian gaji pokok bulanan untuk golongan IV:

  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Baca Juga :  Masa Tunggu 26 Tahun, Kuota Haji Tiap Daerah Berbeda

Total gaji pokok seluruh subgolongan Golongan IV:

  • Minimal: Rp 17.890.000 per bulan

  • Maksimal: Rp 29.382.300 per bulan

Total Gaji Pokok PNS per Golongan

Golongan lain memiliki total gaji pokok sebagai berikut:

Meningkatkan Kesejahteraan ASN

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian gaji ini meningkatkan kesejahteraan dan daya saing ASN. Gaji pokok baru mulai dicairkan Desember 2025, memberikan kepastian penghasilan bagi seluruh pegawai negeri.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru