Golongan IV Tertinggi, Update Daftar Gaji PNS Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gaji PNS didasarkan atas Golongan

Ilustrasi Gaji PNS didasarkan atas Golongan

JAKARTA,JS – Pemerintah menetapkan gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Desember 2025. Semua golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat penyesuaian, dengan golongan IV menerima gaji tertinggi.

5 Golongan dengan Gaji Pokok Tertinggi

Berikut rincian gaji pokok bulanan untuk golongan IV:

  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Baca Juga :  27 Ribu Produk Ilegal Masuk Pasar, Konsumen Diminta Waspada

Total gaji pokok seluruh subgolongan Golongan IV:

  • Minimal: Rp 17.890.000 per bulan

  • Maksimal: Rp 29.382.300 per bulan

Total Gaji Pokok PNS per Golongan

Golongan lain memiliki total gaji pokok sebagai berikut:

Meningkatkan Kesejahteraan ASN

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian gaji ini meningkatkan kesejahteraan dan daya saing ASN. Gaji pokok baru mulai dicairkan Desember 2025, memberikan kepastian penghasilan bagi seluruh pegawai negeri.(AN)

Berita Terkait

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Berita Terbaru