JAMBI,JS– Polemik dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita akhirnya mendapat respons tegas dari Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi. BUMN pangan itu memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah setelah menilai mitra tersebut tidak mematuhi pakta integritas.
Putus Kerja Sama Usai Evaluasi Internal
Pertama-tama, Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menegaskan keputusan itu lahir dari hasil evaluasi internal.
“Perum Bulog resmi memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah karena tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian,” ujar Ashariyanti saat konferensi pers di Kantor Bulog Wilayah Jambi, Kamis (26/2/2026).
Selanjutnya, Ashariyanti menjelaskan latar belakang penyaluran MinyaKita ke RPK Cahaya Barokah. Saat itu, kapasitas gudang Bulog dalam kondisi penuh. Oleh karena itu, Bulog memilih mempercepat distribusi melalui mitra.
Bulog menawarkan pasokan sebanyak 1.000 karton atau sekitar 12 ribu liter MinyaKita kepada RPK tersebut.
“Gudang kami penuh. Karena itu, kami menyalurkan barang agar distribusi tetap lancar,” jelasnya.
Klarifikasi Spanduk Bantuan Pangan
Di tengah polemik, publik juga menyoroti kendaraan pengangkut MinyaKita yang masih menggunakan spanduk bertuliskan Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025. Menanggapi hal itu, Bulog langsung melakukan pengecekan.
Hasilnya, Bulog memastikan MinyaKita yang dikirim bukan bagian dari bantuan pangan. Ashariyanti menegaskan, pihak jasa angkutan lalai karena tidak melepas atribut lama.
“Barang yang diantar murni distribusi komersial. Spanduk itu kelalaian pihak angkutan, bukan skema bantuan,” tegasnya.
Distribusi B2B Tetap Wajib Patuhi HET
Selain itu, Ashariyanti menekankan bahwa Bulog menyalurkan MinyaKita melalui skema business to business (B2B). Skema ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam praktiknya, Bulog tidak membatasi kuota pembelian pengecer. Namun, Bulog tetap mewajibkan seluruh mitra mematuhi HET tanpa pengecualian.
Satgas Pangan Turun ke Lapangan
Sementara itu, Satgas Pangan langsung bergerak setelah pemberitaan kasus ini viral. Perwakilan Satgas Pangan, Gultom, menyebut timnya mengecek langsung RPK Cahaya Barokah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, Satgas Pangan menemukan ratusan dus MinyaKita masih tersimpan di lokasi.
“Kami mendapati 520 dus masih berada di gudang. Sekitar 480 dus sudah didistribusikan. Sampai saat ini, kami belum menemukan unsur pidana,” kata Gultom.
Meski begitu, Satgas Pangan tetap melanjutkan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan.
Disperindag Dalami Izin Usaha
Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi ikut mengambil langkah. Instansi tersebut menyatakan akan menelusuri legalitas usaha RPK Cahaya Barokah.
“Kami akan mendalami perizinan dan kepatuhan usahanya terhadap aturan perdagangan,” singkat perwakilan Disperindag.
Kasus MinyaKita ini sebelumnya menyedot perhatian publik karena dugaan penjualan di atas HET. Melalui pengawasan lintas instansi, pemerintah berharap distribusi minyak goreng rakyat tetap sesuai aturan, tepat sasaran, dan mampu melindungi konsumen.(*)









