Heboh MinyaKita di Jambi, Bulog Ambil Tindakan Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bulog Jambi Putus Kerja Sama RPK Cahaya Barokah

Bulog Jambi Putus Kerja Sama RPK Cahaya Barokah

JAMBI,JS– Polemik dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita akhirnya mendapat respons tegas dari Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi. BUMN pangan itu memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah setelah menilai mitra tersebut tidak mematuhi pakta integritas.

Putus Kerja Sama Usai Evaluasi Internal

Pertama-tama, Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menegaskan keputusan itu lahir dari hasil evaluasi internal.

“Perum Bulog resmi memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah karena tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian,” ujar Ashariyanti saat konferensi pers di Kantor Bulog Wilayah Jambi, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Jagung Siap Panen, Bulog Menolak? Petani Merangin Terancam Rugi

Selanjutnya, Ashariyanti menjelaskan latar belakang penyaluran MinyaKita ke RPK Cahaya Barokah. Saat itu, kapasitas gudang Bulog dalam kondisi penuh. Oleh karena itu, Bulog memilih mempercepat distribusi melalui mitra.

Bulog menawarkan pasokan sebanyak 1.000 karton atau sekitar 12 ribu liter MinyaKita kepada RPK tersebut.

“Gudang kami penuh. Karena itu, kami menyalurkan barang agar distribusi tetap lancar,” jelasnya.

Klarifikasi Spanduk Bantuan Pangan

Di tengah polemik, publik juga menyoroti kendaraan pengangkut MinyaKita yang masih menggunakan spanduk bertuliskan Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025. Menanggapi hal itu, Bulog langsung melakukan pengecekan.

Hasilnya, Bulog memastikan MinyaKita yang dikirim bukan bagian dari bantuan pangan. Ashariyanti menegaskan, pihak jasa angkutan lalai karena tidak melepas atribut lama.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Bulog Tanjabtim

“Barang yang diantar murni distribusi komersial. Spanduk itu kelalaian pihak angkutan, bukan skema bantuan,” tegasnya.

Distribusi B2B Tetap Wajib Patuhi HET

Selain itu, Ashariyanti menekankan bahwa Bulog menyalurkan MinyaKita melalui skema business to business (B2B). Skema ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dalam praktiknya, Bulog tidak membatasi kuota pembelian pengecer. Namun, Bulog tetap mewajibkan seluruh mitra mematuhi HET tanpa pengecualian.

Satgas Pangan Turun ke Lapangan

Sementara itu, Satgas Pangan langsung bergerak setelah pemberitaan kasus ini viral. Perwakilan Satgas Pangan, Gultom, menyebut timnya mengecek langsung RPK Cahaya Barokah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, Satgas Pangan menemukan ratusan dus MinyaKita masih tersimpan di lokasi.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Hadiri RUPS Bank Jambi, Dorong Peran Strategis Pembiayaan Daerah

“Kami mendapati 520 dus masih berada di gudang. Sekitar 480 dus sudah didistribusikan. Sampai saat ini, kami belum menemukan unsur pidana,” kata Gultom.

Meski begitu, Satgas Pangan tetap melanjutkan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan.

Disperindag Dalami Izin Usaha

Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi ikut mengambil langkah. Instansi tersebut menyatakan akan menelusuri legalitas usaha RPK Cahaya Barokah.

“Kami akan mendalami perizinan dan kepatuhan usahanya terhadap aturan perdagangan,” singkat perwakilan Disperindag.

Kasus MinyaKita ini sebelumnya menyedot perhatian publik karena dugaan penjualan di atas HET. Melalui pengawasan lintas instansi, pemerintah berharap distribusi minyak goreng rakyat tetap sesuai aturan, tepat sasaran, dan mampu melindungi konsumen.(*)

Berita Terkait

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB