INTERNASIONAL,JS– Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian internasional yang digagas Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Langkah ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian di Timur Tengah dan wilayah konflik lain di dunia.
Sambut Undangan Presiden Trump
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan Indonesia bersama beberapa negara Timur Tengah menyambut undangan Presiden Trump. Negara-negara tersebut meliputi Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
“Para menteri luar negeri menyetujui undangan dan menegaskan komitmen mereka untuk mendukung misi Dewan Perdamaian sebagai fasilitator periode transisi di wilayah konflik,” tulis Kemenlu.
Indonesia dan negara lain akan menandatangani dokumen resmi sesuai prosedur hukum dan administrasi masing-masing negara.
Fokus Awal pada Gaza, Tetapi Peran Lebih Luas
Dewan Perdamaian awalnya bertugas mengawasi rekonstruksi Gaza, sesuai Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Resolusi ini bertujuan memperkuat gencatan senjata permanen, mendorong pembangunan kembali Gaza, dan memajukan perdamaian yang adil dan abadi.
Resolusi juga menekankan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara sesuai hukum internasional, sekaligus membuka jalan bagi stabilitas kawasan.
Meskipun fokus awal pada Gaza, piagam Dewan Perdamaian memberi wewenang kepada organisasi ini untuk menangani konflik di wilayah lain dan memfasilitasi proses transisi menuju perdamaian dan stabilitas.
Struktur Dewan dan Tokoh Kunci
Donald Trump memimpin Dewan Perdamaian sebagai ketua eksekutif. Ia bekerja sama dengan tujuh tokoh penting, yaitu:
-
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio
-
Utusan khusus Trump, Steve Witkoff
-
Menantu Trump, Jared Kushner
-
Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair
-
Presiden Bank Dunia, Ajay Banga
-
Deputi Penasihat Keamanan Nasional AS, Robert Gabriel
Harapan Indonesia dalam Proses Perdamaian
Dengan bergabungnya Indonesia, negara ini mengambil peran strategis sebagai fasilitator proses transisi di wilayah konflik. Langkah ini memperkuat diplomasi Indonesia di kancah global dan membuka peluang bagi keamanan serta stabilitas kawasan Timur Tengah dan wilayah lain yang terdampak konflik.(TIM)









