Ingin Selamat dari PHK, Ini Syarat Wajib Guru Honorer

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas guru saat mengajar siswa di sekolah

Aktivitas guru saat mengajar siswa di sekolah

JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menerima afirmasi dari pemerintah. Afirmasi ini meliputi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa semua guru, baik honorer maupun ASN (PNS dan PPPK), wajib mengisi data di Dapodik.

“Semua guru honorer maupun ASN, baik PNS maupun PPPK, harus masuk Dapodik,” ujar Nunuk, Minggu (16/11).

Arah Kebijakan ke PPPK Paruh Waktu

Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah mengarahkan guru honorer ke skema PPPK paruh waktu. Ia menekankan bahwa pengangkatan guru harus sesuai analisis beban kerja (ABK) di setiap sekolah.

Baca Juga :  Enam Siswa SD di Jakarta Timur Viral

Tujuannya jelas: proses peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu bisa berjalan lancar.

“Kami tidak ingin ada guru PPPK paruh waktu yang kehilangan kontrak dalam setahun. Jika mereka memenuhi ABK, kami justru mendorong peningkatan status ke penuh waktu,” tegasnya.

Pendataan Dapodik Menjadi Kunci

Nunuk menilai pendataan di Dapodik sangat penting. Melalui data itu, pemerintah dapat memastikan hak dan kesejahteraan guru.

PPG dan Tunjangan untuk Guru Honorer

Kemendikdasmen saat ini menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu. Guru honorer yang masuk Dapodik otomatis mengikuti program tersebut.

Baca Juga :  Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

Mereka juga menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan, meskipun masih berstatus non-ASN.

Dorong Restrukturisasi Tata Kelola Guru

Nunuk menyatakan bahwa Kemendikdasmen terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru sesuai amanat RPJP dan RPJMN. Langkah ini bertujuan memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kami terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru agar penataan lebih optimal dan layanan pendidikan semakin baik,” ujarnya.(AN)

Berita Terkait

Iuran Jalan, Saldo Diam: Ini Alasan JHT Perlu Dicek Rutin
Sinyal Kuat dari DPR: Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK
Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban
TPG Guru PPG 2025 Seret, Info GTK Justru Bermasalah
Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara
OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah
Banyak yang Keliru, Ini Beda Harta PPS dan Investasi PPS
Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:30 WIB

Iuran Jalan, Saldo Diam: Ini Alasan JHT Perlu Dicek Rutin

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WIB

Sinyal Kuat dari DPR: Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:00 WIB

Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:30 WIB

TPG Guru PPG 2025 Seret, Info GTK Justru Bermasalah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:00 WIB

Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru

BPJS

Kesehatan

Iuran Jalan, Saldo Diam: Ini Alasan JHT Perlu Dicek Rutin

Minggu, 22 Feb 2026 - 14:30 WIB

Foto ; RSUD NH Tanjabtim

Daerah

RSUD Nurdin Hamzah Naik Level, Perkuat Rehabilitasi NAPZA

Minggu, 22 Feb 2026 - 14:00 WIB