JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menerima afirmasi dari pemerintah. Afirmasi ini meliputi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa semua guru, baik honorer maupun ASN (PNS dan PPPK), wajib mengisi data di Dapodik.
“Semua guru honorer maupun ASN, baik PNS maupun PPPK, harus masuk Dapodik,” ujar Nunuk, Minggu (16/11).
Arah Kebijakan ke PPPK Paruh Waktu
Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah mengarahkan guru honorer ke skema PPPK paruh waktu. Ia menekankan bahwa pengangkatan guru harus sesuai analisis beban kerja (ABK) di setiap sekolah.
Tujuannya jelas: proses peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu bisa berjalan lancar.
“Kami tidak ingin ada guru PPPK paruh waktu yang kehilangan kontrak dalam setahun. Jika mereka memenuhi ABK, kami justru mendorong peningkatan status ke penuh waktu,” tegasnya.
Pendataan Dapodik Menjadi Kunci
Nunuk menilai pendataan di Dapodik sangat penting. Melalui data itu, pemerintah dapat memastikan hak dan kesejahteraan guru.
PPG dan Tunjangan untuk Guru Honorer
Kemendikdasmen saat ini menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu. Guru honorer yang masuk Dapodik otomatis mengikuti program tersebut.
Mereka juga menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan, meskipun masih berstatus non-ASN.
Dorong Restrukturisasi Tata Kelola Guru
Nunuk menyatakan bahwa Kemendikdasmen terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru sesuai amanat RPJP dan RPJMN. Langkah ini bertujuan memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.
“Kami terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru agar penataan lebih optimal dan layanan pendidikan semakin baik,” ujarnya.(AN)









