Internal Audit Charter Sarolangun Resmi Diteken, Langkah Strategis Cegah Korupsi dan Tingkatkan Tata Kelola Bersih

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, H Arsyad meneken kesepakatan Internal Audit Charter.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, H Arsyad meneken kesepakatan Internal Audit Charter.

SAROLANGUN,JS- Pemerintah Kabupaten Sarolangun terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang kini diambil yakni penandatanganan Internal Audit Charter oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, H. Arsyad.

Langkah ini tidak sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal agar lebih efektif, terarah, dan berintegritas tinggi.

Penguatan Sistem Pengawasan Internal

Penandatanganan Internal Audit Charter menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pengawasan yang profesional. Piagam ini secara tegas mengatur tujuan, kewenangan, serta tanggung jawab aktivitas audit internal di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, dokumen tersebut juga berfungsi sebagai pedoman utama dalam memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.

  1. Arsyad menegaskan bahwa keberadaan Internal Audit Charter akan mendorong peningkatan kualitas pengawasan internal secara signifikan.

“Kami berharap dengan adanya piagam ini, pengawasan internal bisa berjalan lebih optimal. Program yang dilaksanakan juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyediaan sumber daya yang memadai untuk mendukung pelaksanaan audit internal. Tanpa dukungan tersebut, efektivitas pengawasan akan sulit tercapai.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Tidak hanya memperkuat pengawasan, kebijakan ini juga berperan dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Hal ini menjadi krusial, terutama dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur negara.

Baca Juga :  Kapan Hujan di Kerinci, Berikut Prediksi BMKG

Dengan adanya sistem audit internal yang jelas dan terstruktur, setiap penggunaan anggaran dapat dipantau secara ketat. Selain itu, hasil audit juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depan.

Di sisi lain, implementasi Internal Audit Charter juga mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Setiap pegawai dituntut untuk bekerja sesuai prosedur serta menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Sinergi dengan Aparat Pengawasan Eksternal

Langkah strategis ini juga membuka peluang sinergi yang lebih baik dengan aparat pengawasan eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan adanya koordinasi yang terintegrasi, proses pengawasan dapat berjalan lebih efisien. Selain itu, potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan audit juga dapat diminimalkan.

Hal ini tentu memberikan dampak positif, terutama dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah daerah pun dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Komitmen Kuat Cegah Korupsi

Bupati Sarolangun, Hurmin, turut menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap lini pemerintahan. Ia menilai bahwa penandatanganan Internal Audit Charter merupakan langkah strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari komitmen bersama seluruh aparatur, mulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga perangkat desa.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting dan strategis dalam membangun komitmen bersama untuk mencegah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Setwan DPRD Tanjabbar Raih Peringkat Tiga Besar SAKIP 2025

Lebih lanjut, Hurmin mengingatkan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Sarolangun.

“Ini adalah janji moral kepada masyarakat bahwa aparatur pemerintah daerah berkomitmen penuh menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Dampak Positif bagi Pelayanan Publik

Implementasi Internal Audit Charter diyakini akan memberikan dampak positif yang luas, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem pengawasan yang kuat, setiap program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, masyarakat juga akan merasakan manfaat langsung melalui pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan bebas dari praktik korupsi.

Tidak hanya itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga berpotensi meningkat. Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk terus mengoptimalkan tata kelola pemerintahan. Salah satunya melalui penguatan sistem pengawasan internal yang berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Dengan demikian, Sarolangun dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menerapkan prinsip good governance.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan. Hal ini penting agar implementasi Internal Audit Charter dapat berjalan secara maksimal.(TIM)

Berita Terkait

Camat Jarang Masuk Kantor, Bupati Merangin Murka! Data Sudah di Tangan, Sanksi Tegas Menanti
Reshuffle Besar Pemprov Jambi 2026! 13 Pejabat Eselon III Dilantik, Ini Daftar Lengkap & Jabatan Strategisnya
Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta
MoU Pemkot Sungai Penuh & Kejari 2026: Strategi Hukum Baru Dorong Transparansi Anggaran
Update Terbaru! Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL dan Info Pemutihan Jambi 2026
PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat
WFH ASN Jambi 2026: Solusi Hemat Anggaran atau Ancaman Produktivitas?
Petani Kerinci Mulai Bersuara! Program “Pejuang Petani” Dipertanyakan di Tengah Maraknya Event Pemkab 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 08:00 WIB

Reshuffle Besar Pemprov Jambi 2026! 13 Pejabat Eselon III Dilantik, Ini Daftar Lengkap & Jabatan Strategisnya

Senin, 6 April 2026 - 21:00 WIB

Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta

Senin, 6 April 2026 - 20:00 WIB

MoU Pemkot Sungai Penuh & Kejari 2026: Strategi Hukum Baru Dorong Transparansi Anggaran

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Update Terbaru! Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL dan Info Pemutihan Jambi 2026

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat

Berita Terbaru