Jadi Catatan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JSPemerintah resmi memperkenalkan kategori baru pegawai, yaitu PPPK Paruh Waktu, yang kini menjadi sorotan publik. Dengan skema ini, masyarakat bisa bekerja di instansi pemerintah dengan kontrak tahunan dan jam kerja terbatas. Meski demikian, pemerintah tetap mengakui status mereka sebagai aparatur negara.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu menargetkan sektor prioritas, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta staf teknis dan operasional. Meskipun jam kerjanya terbatas, setiap pegawai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, sehingga mereka diakui secara resmi sebagai aparatur negara.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Berbeda dengan ASN penuh waktu, yang menerima gaji tetap, tunjangan lengkap, dan hak pensiun, pemerintah memberikan upah kepada PPPK Paruh Waktu sesuai jam kerja dan ketersediaan anggaran. Dengan kata lain, posisi ini bersifat kontraktual, tanpa kepastian pendapatan jangka panjang atau jaminan pensiun.

Selain itu, setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak tahunan. Pemerintah mengevaluasi kinerja setiap tahun berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, dan kondisi anggaran. Oleh karena itu, pegawai harus terus menunjukkan kinerja baik agar kontrak mereka diperpanjang.

Baca Juga :  Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

Di sisi lain, pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi ASN penuh waktu. Namun, prosesnya kompetitif, dan hanya pegawai yang unggul yang bisa naik status. Syarat utama meliputi kinerja sangat baik, ketersediaan formasi penuh waktu, anggaran mendukung, serta lolos evaluasi menyeluruh.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor publik, sementara pemerintah tetap mengakui mereka secara resmi sebagai aparatur negara.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru