JAKARTA,JSPemerintah resmi memperkenalkan kategori baru pegawai, yaitu PPPK Paruh Waktu, yang kini menjadi sorotan publik. Dengan skema ini, masyarakat bisa bekerja di instansi pemerintah dengan kontrak tahunan dan jam kerja terbatas. Meski demikian, pemerintah tetap mengakui status mereka sebagai aparatur negara.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu menargetkan sektor prioritas, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta staf teknis dan operasional. Meskipun jam kerjanya terbatas, setiap pegawai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, sehingga mereka diakui secara resmi sebagai aparatur negara.
Berbeda dengan ASN penuh waktu, yang menerima gaji tetap, tunjangan lengkap, dan hak pensiun, pemerintah memberikan upah kepada PPPK Paruh Waktu sesuai jam kerja dan ketersediaan anggaran. Dengan kata lain, posisi ini bersifat kontraktual, tanpa kepastian pendapatan jangka panjang atau jaminan pensiun.
Selain itu, setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak tahunan. Pemerintah mengevaluasi kinerja setiap tahun berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, dan kondisi anggaran. Oleh karena itu, pegawai harus terus menunjukkan kinerja baik agar kontrak mereka diperpanjang.
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi ASN penuh waktu. Namun, prosesnya kompetitif, dan hanya pegawai yang unggul yang bisa naik status. Syarat utama meliputi kinerja sangat baik, ketersediaan formasi penuh waktu, anggaran mendukung, serta lolos evaluasi menyeluruh.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor publik, sementara pemerintah tetap mengakui mereka secara resmi sebagai aparatur negara.(AN)









