Jalan Rusak, DLHP Tebo Tindak Tambang PT A4

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi jalan yang rusak diduga akibat aktivitas PT Alam Anugerah Andalas Andalan (PT A4). (Foto/Google)

Kondisi jalan yang rusak diduga akibat aktivitas PT Alam Anugerah Andalas Andalan (PT A4). (Foto/Google)

TEBO,JS– Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo bersama Komisi III DPRD menindaklanjuti laporan warga terkait kerusakan jalan akibat aktivitas tambang batu bara milik PT Alam Anugerah Andalas Andalan (PT A4) di Desa Lingkar Nago, Kecamatan Tebo Ilir.

Warga Laporkan Jalan Longsor

Kepala DLHP Tebo, Eriyanto, mengatakan pihaknya menanggapi keluhan warga yang menyoroti kondisi jalan utama yang dilewati kendaraan tambang. Jalan itu terindikasi mengalami longsor dan membahayakan pengguna.

“Kami menindaklanjuti laporan warga bersama Komisi III DPRD Tebo. Setelah pengecekan bersama Camat, Lurah, dan Kepala Desa Muara Ketalo, kami menemukan indikasi longsor di jalan utama akibat aktivitas tambang,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Pemeriksaan Langsung di Lapangan

Baca Juga :  Pemkab Tebo Siapkan Regulasi Hukuman Kerja Sosial

DLHP Tebo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung ke lokasi. Setiap instansi menilai persoalan dari perspektifnya sendiri.

“Dari sisi lingkungan, kami menilai dampak kerusakan akibat tambang. Dinas PUPR meninjau aspek teknis jalan dan menentukan langkah perbaikan yang harus dilakukan perusahaan. Sedangkan PTSP menindaklanjuti berdasarkan hasil kajian seluruh pihak,” jelas Eriyanto.

PT A4 Siap Lanjutkan Tambang dengan Manajemen Baru

Baca Juga :  Listrik Lemah, Warga di Tebo Desak PLN Tambah Trafo

Hasil pengecekan menunjukkan PT A4 saat ini tidak beroperasi. Namun, perusahaan berencana melanjutkan kegiatan pertambangan di bawah manajemen baru. Untuk itu, DLHP membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai acuan jika aktivitas tambang kembali berjalan.

“Kami menekankan, sebelum menambang lagi, PT A4 wajib melakukan reklamasi lubang bekas tambang. Semua kegiatan selanjutnya harus mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas Eriyanto.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Lain

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan, mulai dari pembuatan BAP, pemberian teguran, hingga sanksi administrasi berupa denda yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika tidak dipenuhi, sanksi pidana akan diterapkan,” jelas Eriyanto.

Pihak DLHP berencana memanggil Darmo Phang untuk dimintai keterangan pada Senin depan, tergantung kehadirannya.(*)

Berita Terkait

Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Wajib Baca! Jadwal Cuti Lebaran ASN Tebo & Ancaman Sanksi Disiplin
Proyek Jumbo di Tebo! Jalan Alai Ilir–Blok E Dibeton
Bupati Bungo Lantik 59 Pejabat Baru, Ini Namanya
Danrem Pantau Pembangunan Koperasi dan Infrastruktur di Bungo
Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo
Bank Jambi Tebo Antar Gaji ASN ke OPD, Simak Caranya!
Bupati Bungo Terima Penghargaan dari Densus 88
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:30 WIB

Wajib Baca! Jadwal Cuti Lebaran ASN Tebo & Ancaman Sanksi Disiplin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:30 WIB

Proyek Jumbo di Tebo! Jalan Alai Ilir–Blok E Dibeton

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:30 WIB

Bupati Bungo Lantik 59 Pejabat Baru, Ini Namanya

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:30 WIB

Danrem Pantau Pembangunan Koperasi dan Infrastruktur di Bungo

Berita Terbaru

Ilustrasi pajak Mobil Hybrid

Otomotif

Pajak Mobil Hybrid 2026: Lebih Murah atau Justru Bikin Kaget?

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:00 WIB