TEBO,JS– Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo bersama Komisi III DPRD menindaklanjuti laporan warga terkait kerusakan jalan akibat aktivitas tambang batu bara milik PT Alam Anugerah Andalas Andalan (PT A4) di Desa Lingkar Nago, Kecamatan Tebo Ilir.
Warga Laporkan Jalan Longsor
Kepala DLHP Tebo, Eriyanto, mengatakan pihaknya menanggapi keluhan warga yang menyoroti kondisi jalan utama yang dilewati kendaraan tambang. Jalan itu terindikasi mengalami longsor dan membahayakan pengguna.
“Kami menindaklanjuti laporan warga bersama Komisi III DPRD Tebo. Setelah pengecekan bersama Camat, Lurah, dan Kepala Desa Muara Ketalo, kami menemukan indikasi longsor di jalan utama akibat aktivitas tambang,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan Langsung di Lapangan
DLHP Tebo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung ke lokasi. Setiap instansi menilai persoalan dari perspektifnya sendiri.
“Dari sisi lingkungan, kami menilai dampak kerusakan akibat tambang. Dinas PUPR meninjau aspek teknis jalan dan menentukan langkah perbaikan yang harus dilakukan perusahaan. Sedangkan PTSP menindaklanjuti berdasarkan hasil kajian seluruh pihak,” jelas Eriyanto.
PT A4 Siap Lanjutkan Tambang dengan Manajemen Baru
Hasil pengecekan menunjukkan PT A4 saat ini tidak beroperasi. Namun, perusahaan berencana melanjutkan kegiatan pertambangan di bawah manajemen baru. Untuk itu, DLHP membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai acuan jika aktivitas tambang kembali berjalan.
“Kami menekankan, sebelum menambang lagi, PT A4 wajib melakukan reklamasi lubang bekas tambang. Semua kegiatan selanjutnya harus mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas Eriyanto.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan Lain
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan, mulai dari pembuatan BAP, pemberian teguran, hingga sanksi administrasi berupa denda yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika tidak dipenuhi, sanksi pidana akan diterapkan,” jelas Eriyanto.
Pihak DLHP berencana memanggil Darmo Phang untuk dimintai keterangan pada Senin depan, tergantung kehadirannya.(*)









