JAKARTA,JS– Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan penerima bantuan sosial. Dengan sistem ini, pemerintah memetakan kondisi sosial dan ekonomi keluarga di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah menilai kelayakan masyarakat untuk menerima berbagai bantuan, seperti BPNT, Bansos Sembako, PKH, hingga bantuan tunai lainnya. Namun, banyak masyarakat belum tercatat. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses bantuan meskipun termasuk keluarga yang membutuhkan.
Penyebab Warga Belum Terdaftar di DTSEN
Pemerintah mencatat beberapa alasan masyarakat belum masuk DTSEN. Pertama, keluarga jarang memperbarui datanya. Selain itu, keluarga yang baru mengalami perubahan ekonomi, pindah domisili, atau belum pernah tercatat sebelumnya berisiko tidak terdaftar.
Di samping itu, masyarakat sering menghadapi kendala akibat kesalahan administrasi, perbedaan data kependudukan, dan kurangnya akses informasi.
Manfaat Terdaftar di DTSEN
Dengan tercatatnya data, pemerintah menilai kondisi keluarga secara objektif. Sehingga, masyarakat memiliki peluang memperoleh bantuan, antara lain:
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos Sembako
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan darurat sesuai kebijakan pemerintah
Selain itu, pemerintah dapat menghindari tumpang tindih penerima dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Langkah Pengajuan DTSEN
Bagi yang belum terdaftar, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut:
1. Melapor ke Pemerintah Desa atau Kelurahan
Pertama, datangi kantor desa atau kelurahan setempat. Sampaikan bahwa keluarga belum terdaftar.
2. Menyiapkan Dokumen Kependudukan
Siapkan dokumen berikut:
KTP seluruh anggota keluarga dewasa
Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan tidak mampu (jika perlu)
Dokumen pendukung kondisi ekonomi
3. Pendataan oleh Aparat Desa
Selanjutnya, aparat desa mencatat data keluarga ke sistem. Masyarakat harus memberikan informasi jujur tentang ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan.
4. Verifikasi Lapangan
Kemudian, petugas atau pendamping sosial memeriksa kondisi rumah dan mencocokkan data yang diberikan.
5. Musyawarah Desa
Setelah itu, pemerintah desa membahas hasil pendataan untuk memastikan keadilan dan transparansi sebelum mengirim data ke tingkat berikutnya.
6. Pengiriman Data ke Dinas Sosial
Selanjutnya, pemerintah desa mengirimkan data ke Dinas Sosial kabupaten/kota agar mereka menyinkronkan data ke DTSEN.
7. Menunggu Penetapan Status
Akhirnya, pemerintah pusat menetapkan data ke dalam DTSEN. Masyarakat menunggu hasilnya sebelum bisa mengakses bantuan sosial.
Tips Agar Pengajuan DTSEN Lancar
Agar proses berjalan lancar, lakukan hal berikut:
Pastikan data kependudukan valid dan sinkron
Sampaikan kondisi ekonomi secara jujur
Aktif memantau perkembangan pengajuan
Koordinasi dengan aparat desa dan pendamping sosial.(AN)








