Jangan Tertipu, Segini Tarif Baru Layanan Paspor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia menetapkan struktur biaya baru untuk layanan paspor mulai awal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tarif terbaru berbagai jenis dokumen perjalanan.

Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan biaya pengurusan paspor dengan lebih matang.

1. Tarif Paspor Biasa Non Elektronik

Jenis paspor ini merupakan yang paling umum diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Pesangon PHK: Hitung, Ketahui, dan Lindungi Hak Anda

Mulai 2025, tarif resminya ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp350.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp650.000 — masa berlaku 10 tahun

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

E-paspor dilengkapi chip berisi data biometrik sehingga lebih aman dan dapat mempermudah proses imigrasi di sejumlah negara.

Tarif terbaru:

  • Rp650.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp950.000 — masa berlaku 10 tahun

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP diberikan pada kondisi khusus atau darurat, misalnya saat paspor hilang di luar negeri.

Baca Juga :  Persiapkan Diri, Berikut Prediksi Jadwal dan Formasi CPNS 2026

Tarif SPLP:

  • Rp100.000 untuk WNI
  • Rp150.000 untuk orang asing

4. Layanan Percepatan Paspor

Untuk pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan:

  • Rp1.000.000

Biaya ini di luar tarif pembuatan paspor standar. Layanan percepatan sangat membantu bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak, seperti jadwal keberangkatan yang sudah dekat.(AN)

Berita Terkait

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Berita Terbaru