JAKARTA,JS— BPJS Kesehatan memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif tetap dapat menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini terutama menyasar peserta yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan secara rutin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa lembaganya memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan terapi berkelanjutan. Oleh karena itu, peserta PBI nonaktif dengan penyakit kronis tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun status kepesertaan mereka masih dalam proses penyesuaian data.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak ingin proses administrasi justru menghambat pasien yang membutuhkan pengobatan secara mendesak.
Prioritaskan Pasien Penyakit Kronis
BPJS Kesehatan memberi perhatian khusus kepada peserta yang menderita penyakit kronis atau katastropik. Misalnya, pasien gagal ginjal yang harus menjalani terapi cuci darah secara berkala tetap dapat memperoleh pelayanan medis.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan pasien dengan penyakit berat lainnya tetap menjalani pengobatan tanpa gangguan selama masa mudik.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan terapi pasien. Dengan demikian, pasien tidak perlu menunda pengobatan hanya karena perubahan status kepesertaan.
Peserta Tetap Bisa Berobat Saat Mudik
Selama periode mudik Lebaran, peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah tempat mereka terdaftar. BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas agar peserta tetap memperoleh layanan medis di mana pun mereka berada.
Sebagai contoh, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat jika puskesmas atau klinik tempat mereka terdaftar tidak beroperasi atau berada jauh dari lokasi mudik.
Selain itu, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tetap memberikan layanan kepada peserta yang membutuhkan penanganan medis segera.
Pemerintah Masih Perbarui Data Peserta
Sementara itu, pemerintah terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data peserta PBI. Proses ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Setelah proses pembaruan data selesai, BPJS Kesehatan akan menyesuaikan kembali status kepesertaan peserta sesuai data terbaru dari pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tetap merasa aman selama mudik. Dengan begitu, peserta JKN tetap memperoleh layanan kesehatan kapan pun mereka membutuhkan perawatan.(*)









