KDMP Bisa Pinjam Rp3 Miliar, Ini Syarat dan Manfaatnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA,JS- Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Sebagai langkah nyata, program ini memberi peluang bagi desa untuk mengembangkan usaha produktif secara kolektif. Koperasi dapat mengajukan pinjaman modal hingga Rp3 miliar melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun demikian, banyak warga salah paham. Beberapa mengira dana ini bisa diajukan secara pribadi atau per Kepala Keluarga (KK). Padahal, pemerintah hanya menyalurkan pinjaman kepada koperasi berbadan hukum, bukan individu.

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Perlu diketahui, pemerintah mengatur Program KDMP/KKMP secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa koperasi harus menggunakan dana pinjaman untuk kegiatan usaha yang profesional dan transparan.

Syarat Wajib Koperasi Pengaju Pinjaman

Agar bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar, koperasi harus memenuhi persyaratan administratif berikut:

  • Memiliki badan hukum koperasi yang sah

  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)

  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi

  • Memiliki NPWP koperasi

  • Terdaftar di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Memiliki minimal 50 anggota aktif

Dengan kata lain, koperasi harus menyiapkan semua dokumen agar layak dan siap mengelola dana besar.

Baca Juga :  Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

Proposal Bisnis Menjadi Penentu Utama

Selanjutnya, ketua pengurus koperasi mengajukan pinjaman dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang matang. Proposal ini menjelaskan:

  • Rencana penggunaan dana, baik untuk belanja modal maupun operasional

  • Tahapan pencairan dana

  • Strategi pengembalian pinjaman

Selain itu, ketua koperasi harus memperoleh persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota. Mereka juga harus menyertakan izin penggunaan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Baca Juga :  Walikota Alfin Mulai Pembangunan Gerai KDMP Aur Duri

Skema Pinjaman yang Ringan

Adapun skema pinjaman pemerintah cukup ringan bagi koperasi desa:

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp3 miliar per koperasi

  • Bunga pinjaman: 6% per tahun

  • Tenor: Hingga 6 tahun

  • Masa tenggang: 6–8 bulan

  • Angsuran: Dibayarkan setiap bulan

Koperasi dapat menggunakan maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional non-modal.

Manfaat untuk Warga Desa

Meskipun pinjaman tidak diberikan langsung ke individu, anggota koperasi tetap merasakan manfaatnya. Koperasi dapat menggunakan dana untuk:

  • Mendirikan pangkalan gas LPG

  • Mengembangkan warung sembako desa

  • Menyediakan pupuk bagi petani

  • Menyalurkan modal kerja kepada anggota koperasi

Lebih jauh lagi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menentukan besaran manfaat bagi setiap anggota atau KK. Koperasi tetap menjalankan prinsip keadilan dan musyawarah.

Strategi Pembangunan Ekonomi Desa Berkelanjutan

Dengan demikian, KDMP/KKMP bukan sekadar program pinjaman. Pemerintah menggunakan program ini sebagai strategi pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong. Apabila koperasi mengelola dana secara profesional dan transparan, mereka dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami program ini dengan benar agar dapat memaksimalkan manfaatnya demi kesejahteraan bersama.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua
B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru
Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026
Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya
Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:01 WIB

B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:02 WIB

Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:01 WIB

Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:31 WIB

Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026

Berita Terbaru

Foto ; Presiden RI, Prabowo Subianto

Nasional

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Sabtu, 11 Jul 2026 - 06:00 WIB