Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seleksi PPPK

Ilustrasi Seleksi PPPK

JAKARTA,JS- Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN.

Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer tahun ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Untuk menuntaskannya, pemerintah membuka seleksi PPPK.

Selain formasi PPPK penuh waktu, pemerintah menyediakan PPPK paruh waktu bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi reguler. Kebijakan ini bertujuan menghapus istilah pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Wacana Alih Status PPPK ke PNS, Berikut Mekanismenya

Namun, transisi ini tidak sepenuhnya mulus. Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyebut banyak honorer K2 dan non-K2 dalam database BKN yang belum terakomodasi sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Mudah-mudahan seleksi PPPK 2026 bisa mengakomodasi honorer yang belum terangkat tahun ini,” ujarnya, Kamis (11/12).

BKN menegaskan aturan tetap sama. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan pemerintah hanya mengangkat honorer melalui PPPK sampai tahun ini sesuai UU ASN 2023.

“Seleksi PPPK untuk honorer terakhir tahun ini. Perintah Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, penuntasan honorer harus selesai tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Mulai tahun depan, pemerintah membuka seleksi PPPK untuk kalangan profesional, sesuai standar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN.

Mengenai seleksi PPPK 2026, Suharmen belum bisa memastikan. Ia menyebut pemerintah masih menunggu arahan Presiden melalui MenPAN-RB Rini Widyantini. “Sampai saat ini kami belum mendapat informasi tentang seleksi CASN 2027, apakah untuk CPNS, PPPK, atau salah satu,” kata Suharmen.

Untuk honorer yang belum terakomodasi, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab. Suharmen menekankan pemerintah pusat telah menyediakan regulasi yang mempermudah penuntasan honorer.

“Pemda memegang kendali. Regulasi dari pemerintah pusat sudah tersedia,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital.

Bisnis

Transaksi Emas Digital Meledak: Rp 31 Triliun Hanya Sebulan

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:01 WIB

Cara mencuci beras yang benar

Kesehatan

Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Sumber/Google)

Nasional

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB