Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seleksi PPPK

Ilustrasi Seleksi PPPK

JAKARTA,JS- Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN.

Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer tahun ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Untuk menuntaskannya, pemerintah membuka seleksi PPPK.

Selain formasi PPPK penuh waktu, pemerintah menyediakan PPPK paruh waktu bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi reguler. Kebijakan ini bertujuan menghapus istilah pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Wacana Alih Status PPPK ke PNS, Berikut Mekanismenya

Namun, transisi ini tidak sepenuhnya mulus. Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyebut banyak honorer K2 dan non-K2 dalam database BKN yang belum terakomodasi sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Mudah-mudahan seleksi PPPK 2026 bisa mengakomodasi honorer yang belum terangkat tahun ini,” ujarnya, Kamis (11/12).

BKN menegaskan aturan tetap sama. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan pemerintah hanya mengangkat honorer melalui PPPK sampai tahun ini sesuai UU ASN 2023.

“Seleksi PPPK untuk honorer terakhir tahun ini. Perintah Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, penuntasan honorer harus selesai tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Mulai tahun depan, pemerintah membuka seleksi PPPK untuk kalangan profesional, sesuai standar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN.

Mengenai seleksi PPPK 2026, Suharmen belum bisa memastikan. Ia menyebut pemerintah masih menunggu arahan Presiden melalui MenPAN-RB Rini Widyantini. “Sampai saat ini kami belum mendapat informasi tentang seleksi CASN 2027, apakah untuk CPNS, PPPK, atau salah satu,” kata Suharmen.

Untuk honorer yang belum terakomodasi, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab. Suharmen menekankan pemerintah pusat telah menyediakan regulasi yang mempermudah penuntasan honorer.

“Pemda memegang kendali. Regulasi dari pemerintah pusat sudah tersedia,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru