NPWP Istri: Tetap Aktif atau Digabung dengan Suami?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP Perempuan digabung dengan suami setelah menikah

Ilustrasi NPWP Perempuan digabung dengan suami setelah menikah

JAKARTA,JS— Masih banyak perempuan yang salah kaprah soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah menikah. Banyak yang mengira NPWP otomatis nonaktif begitu status pernikahan tercatat secara hukum. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa NPWP tetap aktif dan kewajiban pajak harus tetap dijalankan.

Kesalahpahaman ini kerap menyebabkan masalah administrasi, terutama jika istri melewatkan pelaporan SPT tahunan karena berpikir NPWP sudah tidak berlaku.

NPWP Tetap Aktif Setelah Menikah

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa NPWP perempuan tidak berubah otomatis setelah menikah. Sistem perpajakan Indonesia memperlakukan istri sebagai wajib pajak individu, sehingga ia tetap harus melaporkan penghasilannya jika memilih skema perpajakan terpisah.

Dengan kata lain, menikah tidak menghapus hak atau kewajiban pajak seorang perempuan. Memahami aturan ini sejak awal membantu menghindari sanksi dan kesalahan administrasi.

Dua Pilihan Status Perpajakan bagi Istri

Baca Juga :  Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

Setelah menikah, istri memiliki hak menentukan cara menjalankan kewajiban pajaknya. DJP menyediakan dua pilihan:

  1. Digabung dengan suami
    Istri dapat menyatukan seluruh penghasilan dengan suami dan melaporkannya melalui SPT tahunan suami.

  2. Tetap terpisah
    Istri tetap memegang NPWP aktif dan melaporkan SPT tahunan atas nama sendiri.

Masing-masing opsi memiliki konsekuensi berbeda. Jika memilih perpajakan terpisah, istri mengelola pajaknya sendiri. Sebaliknya, penggabungan membuat administrasi pajak lebih sederhana tapi mengharuskan pengajuan resmi ke DJP.

Penonaktifan NPWP Hanya Lewat Pengajuan Resmi

Baca Juga :  Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

NPWP istri tidak bisa nonaktif secara otomatis setelah menikah. Istri harus mengajukan permohonan resmi ke DJP jika ingin menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami.

DJP menetapkan beberapa persyaratan, antara lain:

  • Istri mengajukan permohonan penonaktifan sesuai prosedur yang berlaku.

  • Data istri tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) milik suami di sistem Coretax.

  • Jika data belum ada, suami wajib menambahkan istri sebagai anggota keluarga atau tanggungan pajak.

Selama proses pengajuan belum dilakukan, NPWP tetap aktif dan istri wajib melaporkan SPT tahunan.

Penonaktifan NPWP Bisa Dilakukan Online

DJP mempermudah proses penonaktifan NPWP melalui Coretax online. Istri cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Coretax, pilih Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

  2. Isi data identitas, alasan penonaktifan, dan data pendukung.

  3. Centang persetujuan dan kirim permohonan untuk diverifikasi DJP.

Dengan cara ini, proses administrasi lebih cepat tanpa harus datang ke kantor pajak. Penting memastikan seluruh data benar agar permohonan segera disetujui.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru