JAKARTA,JS— Masih banyak perempuan yang salah kaprah soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah menikah. Banyak yang mengira NPWP otomatis nonaktif begitu status pernikahan tercatat secara hukum. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa NPWP tetap aktif dan kewajiban pajak harus tetap dijalankan.
Kesalahpahaman ini kerap menyebabkan masalah administrasi, terutama jika istri melewatkan pelaporan SPT tahunan karena berpikir NPWP sudah tidak berlaku.
NPWP Tetap Aktif Setelah Menikah
UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa NPWP perempuan tidak berubah otomatis setelah menikah. Sistem perpajakan Indonesia memperlakukan istri sebagai wajib pajak individu, sehingga ia tetap harus melaporkan penghasilannya jika memilih skema perpajakan terpisah.
Dengan kata lain, menikah tidak menghapus hak atau kewajiban pajak seorang perempuan. Memahami aturan ini sejak awal membantu menghindari sanksi dan kesalahan administrasi.
Dua Pilihan Status Perpajakan bagi Istri
Setelah menikah, istri memiliki hak menentukan cara menjalankan kewajiban pajaknya. DJP menyediakan dua pilihan:
-
Digabung dengan suami
Istri dapat menyatukan seluruh penghasilan dengan suami dan melaporkannya melalui SPT tahunan suami. -
Tetap terpisah
Istri tetap memegang NPWP aktif dan melaporkan SPT tahunan atas nama sendiri.
Masing-masing opsi memiliki konsekuensi berbeda. Jika memilih perpajakan terpisah, istri mengelola pajaknya sendiri. Sebaliknya, penggabungan membuat administrasi pajak lebih sederhana tapi mengharuskan pengajuan resmi ke DJP.
Penonaktifan NPWP Hanya Lewat Pengajuan Resmi
NPWP istri tidak bisa nonaktif secara otomatis setelah menikah. Istri harus mengajukan permohonan resmi ke DJP jika ingin menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami.
DJP menetapkan beberapa persyaratan, antara lain:
-
Istri mengajukan permohonan penonaktifan sesuai prosedur yang berlaku.
-
Data istri tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) milik suami di sistem Coretax.
-
Jika data belum ada, suami wajib menambahkan istri sebagai anggota keluarga atau tanggungan pajak.
Selama proses pengajuan belum dilakukan, NPWP tetap aktif dan istri wajib melaporkan SPT tahunan.
Penonaktifan NPWP Bisa Dilakukan Online
DJP mempermudah proses penonaktifan NPWP melalui Coretax online. Istri cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Masuk ke portal Coretax, pilih Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
-
Isi data identitas, alasan penonaktifan, dan data pendukung.
-
Centang persetujuan dan kirim permohonan untuk diverifikasi DJP.
Dengan cara ini, proses administrasi lebih cepat tanpa harus datang ke kantor pajak. Penting memastikan seluruh data benar agar permohonan segera disetujui.(AN)








