JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperkuat perannya dalam mendukung sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
Strategi KUB Perkuat Fondasi Ekonomi Daerah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa KUB bukan sekadar konsolidasi perbankan. Dian menyatakan, KUB merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. “KUB memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi intermediasi sekaligus mendorong pembangunan daerah,” kata Dian, Rabu (4/2/2026).
Dian menambahkan, BPD dengan modal kuat, tata kelola transparan, dan sinergi bisnis yang efektif mampu mendukung agenda pembangunan. Kerja sama dalam KUB harus berlandaskan prinsip saling menguntungkan dan keselarasan visi pembangunan daerah.
Memperkuat Skala Ekonomi dan Inovasi Digital
OJK berharap BPD melalui KUB meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta inovasi produk dan layanan. Pemanfaatan teknologi digital memungkinkan BPD memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha lokal.
Selain itu, Dian menekankan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD harus mendukung ekosistem usaha yang kondusif. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat permodalan secara berkelanjutan dan menjadikan BPD sebagai mitra utama program pembangunan daerah.
KUB Dorong Pembiayaan Sektor Produktif dan UMKM
Dian menegaskan, KUB membantu BPD meningkatkan kontribusi terhadap pembiayaan sektor produktif, terutama UMKM. “KUB mendorong pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM,” ujarnya.
Dengan dukungan pembiayaan UMKM, pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat. Lapangan kerja bertambah, usaha lokal semakin kuat, dan ketimpangan antarwilayah menurun. OJK terus memperkuat BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, dan kerja sama erat dengan pemerintah daerah.(*)









