JAKARTA,JS– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau setara Rp 91.681.728 per tahun. Nilai ini menjadi batas minimal penghasilan sebelum seorang muslim wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.
Melalui keputusan tersebut, BAZNAS sekaligus memastikan keseragaman penerapan zakat penghasilan di seluruh Indonesia.
Musyawarah Jadi Dasar Penetapan
Sebagai langkah awal, BAZNAS menggelar musyawarah nasional nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026). Dalam forum itu, BAZNAS membahas aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat secara komprehensif.
Setelah itu, BAZNAS menuangkan hasil musyawarah ke dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Sabtu (21/2/2026).
Kementerian Agama Tegaskan Landasan Hukum
Selanjutnya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa BAZNAS tetap berpijak pada regulasi nasional.
Ia menyebut Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan sebagai rujukan utama.
“Regulasi dan fatwa ini menjaga agar kebijakan nisab tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepastian hukum,” ujar Waryono.
Emas 14 Karat Jadi Standar Perhitungan
Untuk menentukan nilai nisab, BAZNAS menggunakan emas 14 karat sebagai acuan. BAZNAS menghitung nisab berdasarkan 85 gram emas, yang menghasilkan angka Rp 91,68 juta per tahun.
Dalam perhitungan tersebut, BAZNAS mengambil harga rata-rata emas sepanjang 2025 agar nilai nisab mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
Nisab 2026 Naik Sejalan Upah Nasional
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai nisab zakat penghasilan 2026 meningkat sekitar 7 persen. Pada saat yang sama, data kenaikan upah tahunan nasional menunjukkan tren 6,17 persen.
Dengan demikian, BAZNAS menyesuaikan nisab secara proporsional tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Alasan Pemilihan Emas 14 Karat
Waryono menjelaskan bahwa PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur jenis karat emas secara spesifik. Karena itu, regulasi memberi ruang bagi BAZNAS untuk menetapkan standar teknis.
Menurutnya, standar emas 14 karat menghadirkan ukuran yang lebih objektif dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.
Selain itu, ia menilai dinamika penentuan nisab sebagai bagian dari ijtihad kebijakan agar pengelolaan zakat terus relevan dengan perkembangan zaman.
BAZNAS Tegaskan Tidak Ada Kekosongan Standar
Sementara itu, Ketua BAZNAS Noor Achmad menegaskan pentingnya kepastian standar nisab.
“Kami tidak boleh membiarkan kekosongan standar. Sebagai regulator, BAZNAS wajib menyediakan patokan yang jelas dan seragam,” kata Noor Achmad.
Ia menambahkan bahwa seluruh lembaga pengelola zakat nasional harus menjadikan standar ini sebagai rujukan utama.
Perhatikan Dampak bagi Mustahik
Dalam setiap pembahasan nisab, BAZNAS tidak hanya memprioritaskan aspek normatif syariah. Lembaga ini juga menghitung dampak langsung terhadap layanan mustahik dan keberlanjutan program pengentasan kemiskinan.
Menurut Noor Achmad, standar emas 14 karat mampu menjaga keseimbangan tersebut. Standar ini tidak memberatkan muzaki dan tetap memaksimalkan manfaat bagi mustahik.
Relevan dengan Kondisi Riil Masyarakat
Lebih lanjut, Noor Achmad menilai nilai emas 14 karat relatif sepadan dengan harga beras premium. Selain itu, standar ini tetap selaras dengan parameter perak serta Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
“Keputusan ini memenuhi prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, sekaligus melindungi kepentingan muzaki dan mustahik,” pungkasnya.(*)









