Polemik Ambang Batas Parlemen, Usulan 7 Persen Picu Kritik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wacana ambang batas parlemen 7 persen.

Ilustrasi wacana ambang batas parlemen 7 persen.

JAKARTA,JS– Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen kembali memantik perdebatan publik. Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Titi Anggraini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

Menurut Titi, kenaikan ambang batas justru akan memperbesar jumlah suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen. Kondisi ini pada akhirnya menggerus prinsip proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Juga :  Revisi UU ASN: Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Risiko Suara Terbuang Kian Membesar

Titi menjelaskan, setiap peningkatan ambang batas parlemen selalu berbanding lurus dengan meningkatnya suara pemilih yang gagal dikonversi menjadi kursi DPR. Akibatnya, hasil pemilu tidak lagi mencerminkan kehendak pemilih secara utuh.

“Semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula jumlah suara terbuang. Situasi ini jelas menurunkan tingkat proporsionalitas hasil pemilu,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem pemilu seharusnya melindungi suara pemilih, bukan justru menghilangkannya melalui aturan teknis yang terlalu ketat.

Kanal Representasi Politik Menyempit

Lebih jauh, Titi menilai ambang batas parlemen yang tinggi akan mempersempit kanal representasi politik. Banyak kelompok pemilih kehilangan saluran aspirasi karena partai pilihannya gagal menembus ambang batas.

“Ketika kanal representasi menyempit, legitimasi demokrasi ikut melemah. Pemilih merasa suaranya tidak memiliki dampak nyata,” tegas dosen Universitas Indonesia tersebut.

Ia menekankan bahwa demokrasi yang sehat harus memberi ruang seluas-luasnya bagi keterwakilan politik, bukan sebaliknya.

Baca Juga :  Purbaya Tolak Politik Meski Dilirik PAN, Pilih Fokus Kelola Keuangan Negara – Sinyal Kuat Jaga Stabilitas Ekonomi RI

Putusan MK Jadi Rujukan Penting

Sebagai dasar argumennya, Titi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2024. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa sistem pemilu tidak boleh menghasilkan ketidakseimbangan representasi yang berlebihan.

MK juga mengingatkan agar aturan pemilu tidak menciptakan pemborosan suara pemilih atau wasted votes dalam skala besar.

“Putusan MK sudah sangat jelas. Sistem pemilu tidak boleh mendorong pemborosan suara rakyat,” kata Titi.

Bukan Sekadar Angka, Tapi Dampak Sistemik

Menurut Titi, perdebatan ambang batas parlemen tidak seharusnya berhenti pada angka 5 persen atau 7 persen. Yang jauh lebih penting adalah dampak sistemik terhadap representasi dan efektivitas pemilu.

Ia menilai ambang batas 7 persen tidak memiliki urgensi yang kuat. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih.

“Baik 5 persen maupun 7 persen sama-sama mengecualikan suara. Namun, semakin tinggi angkanya, semakin besar pula potensi suara rakyat terbuang,” ujarnya.

Usulan NasDem Tetap Konsisten

Sementara itu, Partai NasDem terus mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Usulan tersebut konsisten disampaikan oleh elite partai dalam berbagai kesempatan.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan bahwa partainya akan tetap memperjuangkan angka tersebut agar masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga :  Deklarasi Partai Gema Bangsa, Dukung Prabowo di Pilpres 2029

Revisi UU Pemilu Mulai Bergulir 2026

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada 2026. Badan Legislasi DPR telah memasukkan RUU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Sebagai informasi, pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Perludem terhadap Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan tersebut, MK menilai penetapan ambang batas parlemen sebelumnya tidak memiliki dasar rasional yang kuat. Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera merevisi ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.(*)

Berita Terkait

Kapan TPG 2026 Cair? Jadwal Resmi Sertifikasi Guru Terbaru dan Cara Cek SKTP
Gaji Tinggi dan Jenjang Karier Jelas, Loker Assistant Estate Sawit 2026 Jadi Rebutan Fresh Graduate
Nasib PPPK Paruh Waktu Segera Dibahas, Ribuan Honorer Tunggu Keputusan Pemerintah
BSU 2026 Cair Lagi? Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK, Syarat Lengkap dan Prediksi Jadwal Pencairan
PNS Berkurang Drastis, Era Baru PPPK Dimulai, CPNS Makin Ketat?
PLN Wajib Bayar Ganti Rugi? Fakta Blackout Sumatera 2026 yang Bikin Publik Geram
Mayoritas Lulusan SMA! PPPK Paruh Waktu Tembus 947 Ribu Orang, Generasi Milenial Kuasai Formasi ASN 2026
ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:04 WIB

Kapan TPG 2026 Cair? Jadwal Resmi Sertifikasi Guru Terbaru dan Cara Cek SKTP

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:04 WIB

Gaji Tinggi dan Jenjang Karier Jelas, Loker Assistant Estate Sawit 2026 Jadi Rebutan Fresh Graduate

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:02 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Segera Dibahas, Ribuan Honorer Tunggu Keputusan Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:02 WIB

BSU 2026 Cair Lagi? Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK, Syarat Lengkap dan Prediksi Jadwal Pencairan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:02 WIB

PNS Berkurang Drastis, Era Baru PPPK Dimulai, CPNS Makin Ketat?

Berita Terbaru