PPPK Membelenggu Dosen, FKDPI Minta Peralihan ke PNS

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dosen PPPK

Ilustrasi Dosen PPPK

JAKARTA,JS- Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali memperingatkan pemerintah mengenai dampak negatif skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap karier dosen di perguruan tinggi.

Regulasi PPPK Batasi Karier Dosen

Baca Juga :  Seleksi PPPK BGN, 32.000 Formasi Dibuka Tingkat Instansi

Dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (12/12/2025), FKDPI menegaskan bahwa regulasi PPPK membatasi dosen untuk naik jabatan fungsional dan pangkat. Regulasi itu juga mencegah mereka menduduki jabatan non-akademik tertentu.

Selain itu, dosen PPPK kesulitan melanjutkan studi S3. Padahal, pendidikan doktor menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

“Karena banyaknya aturan yang membatasi, Dosen PPPK tidak bisa melakukan pengembangan karier secara optimal. Skema ini gagal diterapkan pada profesi dosen,” ujar Ketua FKDPI, Anwar Marasabesy.

FKDPI Dorong Dosen PPPK Menjadi PNS

Lebih jauh, FKDPI menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadikan dosen PNS dengan status tetap. Mereka tidak boleh menjadi tenaga kontrak yang nasibnya menggantung.

Selain itu, FKDPI merujuk pada pernyataan Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Ia mendukung peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes tambahan, karena seleksi awal dosen PPPK sudah ketat dan setara CPNS.

“Jika tes tetap diwajibkan, pemerintah perlu menyediakan skema khusus agar dosen yang telah mengabdi tidak kehilangan posisinya,” tambah Anwar.

Baca Juga :  Di Ambon, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Kerja Shift

FKDPI Kritik Sistem Merit ASN

Di sisi lain, FKDPI menilai UU ASN tidak adil. Dosen PPPK dan PNS menjalankan tugas yang sama, yaitu melaksanakan Tri-Darma perguruan tinggi. Namun, pemerintah memberikan hak pengembangan karier berbeda kepada keduanya.

Akibatnya, FKDPI menyebut dosen PPPK sebagai “anak tiri” dalam satu sistem hukum yang sama.

Pertemuan Menteri PANRB dan Mendiktisaintek

Pada 12 Agustus 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini bertemu Mendiktisaintek Brian Yuliarto untuk membahas penguatan SDM dosen dan peluang menduduki jabatan tinggi bagi PPPK di perguruan tinggi baru.

Dalam pertemuan itu, Rini menegaskan bahwa mekanisme kenaikan jabatan PPPK bisa dilakukan melalui pengadaan instansi dan uji kompetensi sesuai PermenPANRB No. 6/2024.

Sementara itu, Kemendiktisaintek menyusun Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru. Kedua kementerian sejalan dan sepakat membahas lebih lanjut aturan pengangkatan PPPK pada jabatan tertentu.

FKDPI Tekankan Pentingnya Kepastian Karier

“Penyelesaian regulasi PPPK Dosen bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi pembuktian keseriusan negara mencetak SDM unggul,” tutup Anwar.(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB