PPPK Paruh waktu, Ini Pesan Penting Kepala BKN RI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

JAKARTA,JS– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memahami isi perjanjian kerja yang mereka tandatangani.

Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 6.403 pegawai di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

“Perjanjian kerja bukan hanya formalitas. Selain itu, perjanjian kerja menjadi dasar penilaian kinerja dan acuan pengembangan karier serta kesejahteraan di masa depan,” ujar Prof. Zudan.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan pegawai non-ASN dengan kontrak fleksibel. Instansi menyesuaikan gaji dengan anggaran, dan perjanjian resmi mengatur seluruh hak dan kewajiban sesuai UU ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Selain itu, Kepala BKN menekankan bahwa pegawai harus memahami isi perjanjian kerja. Pemahaman ini menjadi landasan hak dan kewajiban, disiplin, evaluasi kinerja, dan peluang kenaikan status di masa depan. PPPK Paruh Waktu kini termasuk dalam korps ASN yang wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah mendorong penataan tenaga honorer melalui skema ASN. Tujuannya agar instansi menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan adil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

Zulhas Dorong Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi MBG
Hampir Setengah Anggota DPR Absen Saat Rapat Paripurna Jelang Lebaran
OTT Beruntun KPK: Dua Bupati Diamakan dalam Waktu Sepekan
Waspada Pinjol dan Paylater, Ini Cara Cerdas Atur Keuangan Jelang Lebaran
PPPK Paruh Waktu: Disiplin Kunci Perpanjangan Kontrak
BSU Rp600.000, Begini Cara Cek Penerima Aman
Ancaman Gempa M9 Mengintai, Peta Terbaru Ungkap 14 Megathrust di Indonesia
THR ASN Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp3 Triliun kepada 631 Ribu Pegawai
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:00 WIB

Zulhas Dorong Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi MBG

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:00 WIB

Hampir Setengah Anggota DPR Absen Saat Rapat Paripurna Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

OTT Beruntun KPK: Dua Bupati Diamakan dalam Waktu Sepekan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:00 WIB

Waspada Pinjol dan Paylater, Ini Cara Cerdas Atur Keuangan Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

PPPK Paruh Waktu: Disiplin Kunci Perpanjangan Kontrak

Berita Terbaru

Otomotif

Tren Mobil Listrik di Indonesia, BYD Laku Keras

Rabu, 11 Mar 2026 - 17:00 WIB

Nasional

Zulhas Dorong Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi MBG

Rabu, 11 Mar 2026 - 13:00 WIB

Teknologi

Pilihan Tablet Top 2026, Ringan Tapi Powerfull

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:00 WIB

Bisnis

Pengumuman MSCI Dinanti, IHSG Berpotensi Menguat

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:00 WIB