PPPK Paruh Waktu: Disiplin Kunci Perpanjangan Kontrak

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menegaskan bahwa pimpinan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penentu utama perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penilaian pimpinan mencakup capaian kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Kedisiplinan Menjadi Ukuran Utama

Kaharuddin menekankan, pegawai yang kurang disiplin berisiko tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Ia mendorong seluruh PPPK paruh waktu untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan menunjukkan kinerja terbaik di tempat kerja masing-masing.

“Disiplin dan patuhi aturan karena penilaian pimpinan sangat berpengaruh terhadap perpanjangan kontrak,” ujar Kaharuddin, Kamis (5/3/2026).

Kehadiran Mempengaruhi Penilaian

Selain kedisiplinan, kehadiran pegawai menjadi indikator penting. Pegawai yang tiga kali berturut-turut absen tanpa keterangan sakit atau izin akan tercatat negatif. Catatan ini sangat berpengaruh terhadap keputusan perpanjangan kontrak.

Baca Juga :  Jeritan Guru PPPK: Digaji di Bawah Honorer, Kontrak Terancam Putus

“Misalnya, pegawai yang sulit diatur dan jarang masuk kantor bisa saja tidak diperpanjang,” tambah Kaharuddin.

Profesionalisme Kunci Keberlanjutan Kontrak

Kaharuddin menegaskan, keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu sangat bergantung pada evaluasi kinerja oleh pimpinan. Pegawai yang menjaga profesionalisme dan kedisiplinan memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan kontrak mereka.

“Tunjukkan kinerja optimal, jaga integritas, dan disiplin. Semua itu menentukan masa depan kontrak kerja Anda,” kata Kaharuddin.(*)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru