Skandal Sawit Tahura OKH Jambi: 4 Tersangka Terancam Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lahan sawit

Ilustrasi lahan sawit

TANJABTIM,JS– Skandal Sawit Tahura OKH Jambi: 4 Tersangka Terancam Penjara

Pada 2025, pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), mengungkap kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Kasus ini melibatkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam merusak kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penyerahan Tersangka dan Proses Hukum

Baca Juga :  Tanjabtim Siap Terima Bantuan CT Scan dari Kemenkes

Keempat tersangka yang telah ditetapkan kini akan disidangkan di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Profil Tersangka dan Peranannya

Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perambahan tersebut.

  1. YL alias P: Memperjualbelikan kawasan Tahura OKH.

  2. H: Menjadi ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan Tahura OKH.

  3. S: Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kebun sawit di kawasan Tahura OKH.

  4. I: Pemilik alat berat ekskavator yang digunakan untuk merusak kawasan hutan.

Terungkapnya Kasus Perambahan Hutan

Baca Juga :  Tanjabtim Usulkan Sekolah Garuda di KTM Geragai

Kasus perambahan ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya alat berat berupa ekskavator yang sedang membuat kanal di kawasan Tahura OKH. Kemudian, UPTD Tahura OKH bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Balai Gakkum Hutan Wilayah Sumatera untuk melakukan penyelidikan. Maka dari itu, temuan ini semakin menguatkan bukti bahwa perambahan hutan untuk perkebunan sawit adalah masalah yang semakin mendesak untuk ditangani.

Kerjasama Penegakan Hukum

Hari Novianto menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan UPTD Tahura OKH.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus memantau dan menyelidiki kasus serupa yang melibatkan perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Keempat tersangka kini menghadapi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat merusak kawasan hutan.

Pentingnya Peran Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam serta menegakkan hukum terhadap perusakan hutan. (AN)

Berita Terkait

Jadwal Pesawat Jambi–Kerinci dan Jambi–Jakarta Terbaru 6 Juli 2026, Harga Tiket Mulai Rp699 Ribuan
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Bersama Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci
Tari Iyo-Iyo Lagu Pusako Bikin Merinding, Warisan Budaya Kerinci yang Memukau Ribuan Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Pengasungan Sko Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Tradisi Sakral Kerinci yang Memukau Ribuan Warga
Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh
Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jadwal Pesawat Jambi–Kerinci dan Jambi–Jakarta Terbaru 6 Juli 2026, Harga Tiket Mulai Rp699 Ribuan

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:01 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bersama Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tari Iyo-Iyo Lagu Pusako Bikin Merinding, Warisan Budaya Kerinci yang Memukau Ribuan Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Berita Terbaru