Skema Single Salary ASN, DPR Minta Aturan Teknis Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah bakal terapkan gaji tunggal bagi asn

Pemerintah bakal terapkan gaji tunggal bagi asn

JAKARTA,JS- Skema Single Salary ASN, DPR Minta Aturan Teknis Jelas

Pemerintah menyiapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, khususnya pada prakiraan belanja negara periode 2026–2029.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut bahwa single salary menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) mendukung kebijakan ini.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Tetapkan Sistem Gaji Tunggal ASN

Namun, Khozin menilai pemerintah belum mengatur aturan teknis penggajian tunggal secara rinci, termasuk di Undang-Undang ASN. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebelum sistem ini diterapkan pada 2026.

“Jika pemerintah menerapkan penggajian tunggal tahun 2026, maka kita harus menunggu aturan teknisnya agar sesuai dengan semangat tata kelola ASN dan reformasi birokrasi,” kata Khozin kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Gaji Guru 2025: Dari PNS hingga Honorer, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, Khozin menilai sistem ini punya banyak kelebihan. Dengan demikian, single salary mendorong transparansi dan keadilan karena mengurangi tunjangan tersembunyi yang selama ini menimbulkan disparitas gaji.

Selain itu, sistem ini menyederhanakan administrasi dan meningkatkan efisiensi anggaran. “Pada akhirnya, model ini mendorong ASN menjaga integritas dan tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek. Dengan standar nasional, pemerintah bisa menghitung gaji ASN lebih adil dan kompetitif,” tambah Khozin.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru