SUNGAIPENUH,JS– Soal Mutasi Ratusan ASN Sungai Penuh, Ini Kata Kepala BKPSDM
Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan tersebut merampingkan jumlah OPD dari 32 menjadi 26.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah menggabungkan enam OPD ke OPD lain yang memiliki fungsi sejenis. Pemerintah menggabungkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan ke Dinas Pertanian serta Dinas Pemuda dan Olahraga ke Dinas Pariwisata. Selain itu, pemerintah memasukkan Satuan Polisi Pamong Praja ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perumahan dan Permukiman ke Dinas Pekerjaan Umum. Pemerintah juga menyatukan Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah.
Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui BKPSDM Sungai Penuh menjalankan restrukturisasi ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah. Dalam penempatan ASN Pemerintah berupaya mencegah penumpukan aparatur sipil negara (ASN) pada OPD tertentu.
Pemerintah Kota Sungai Penuh memindahkan sejumlah ASN ke OPD lain sesuai kebutuhan organisasi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Affan, membenarkan kebijakan pemindahan tersebut.
Affan menjelaskan, BKPSDM menempatkan ASN secara selektif dengan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan OPD. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan jumlah pegawai di setiap perangkat daerah.
Affan berharap seluruh ASN tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Pemerintah Kota Sungai Penuh akan terus memantau kinerja ASN dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi, sekaligus memastikan setiap pegawai bekerja sesuai dengan keahliannya.(AN)









