384 ASN di Sungai Penuh Dimutasi, Dampak Perampingan OPD

Cek Namanya Disini

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor Walikota Sungai Penuh

Foto ; Kantor Walikota Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS– Pemerintah Kota Sungai Penuh memutasi 384 Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul penerapan kebijakan perampingan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai berlaku efektif Januari 2026.

Kebijakan tersebut muncul setelah Pemkot Sungai Penuh bersama DPRD mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang restrukturisasi OPD. Sebelumnya, pemerintah daerah mengelola 32 OPD, namun kini jumlahnya menyusut menjadi 26 OPD.

Mutasi ASN Mulai Berlaku Hari Ini

Baca Juga :  Kontrak PPPK Tahap Satu Sungai Penuh, Ini Penjelasan BKPSDM

Mulai Kamis (15/1/2026), ASN yang bekerja di OPD hasil penggabungan langsung menempati unit kerja baru. Selain itu, sejumlah ASN dari OPD yang tidak mengalami penggabungan tetap menjalani rotasi jabatan.

“Sejak hari ini kami sudah pindah. Ada juga ASN yang ikut rotasi meski OPD-nya tidak digabung,” ujar seorang ASN Pemkot Sungai Penuh.

BKPSDM Atur Penempatan ASN

Baca Juga :  Heboh Isu Pelantikan Hari Ini, Ini Kata BKPSDM Sungai Penuh

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur seluruh proses mutasi. BKPSDM menempatkan ASN berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, dan kompetensi masing-masing pegawai.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga kesinambungan kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Enam OPD Resmi Digabung

Sebagai bagian dari kebijakan perampingan, Pemkot Sungai Penuh menggabungkan enam OPD ke dalam OPD lain yang memiliki fungsi sejenis, yaitu:

  • Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bergabung ke Dinas Pertanian

  • Dinas Pemuda dan Olahraga bergabung ke Dinas Pariwisata

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergabung ke Dinas Pemadam Kebakaran

  • Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum

  • Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD)

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Pemerintah Kejar Efisiensi dan Kinerja

Baca Juga :  Wako Sungai Penuh Hadiri Pembukaan Gubernur Cup Sepak Bola

Melalui perampingan OPD, Pemkot Sungai Penuh menargetkan penyederhanaan birokrasi dan efisiensi anggaran daerah. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong kinerja pemerintahan yang lebih efektif.

“BKPSDM sudah menempatkan seluruh ASN sesuai kebutuhan unit kerja,” ungkap sumber internal Pemkot Sungai Penuh.

Berikut Nama ASN Sungai Penuh yang dimutasi(AN)

Berita Terkait

Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal
Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh
CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD
Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci
Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci
Viral! Jalan Poros Nipah Panjang Berubah Jadi Kubangan Lumpur, Warga: Mau Lewat Harus Ekstra Nyali
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh

Senin, 18 Mei 2026 - 11:31 WIB

CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 09:31 WIB

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD

Senin, 18 Mei 2026 - 07:05 WIB

Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci

Berita Terbaru