JAKARTA,JS– Pemerintah mengatur besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pemerintah menggunakan istilah “upah”
Aturan Upah PPPK Paruh Waktu
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16/2025 menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima upah paling sedikit sesuai honor saat menjadi pegawai non-ASN atau setara upah minimum di wilayah setempat. Frasa “paling sedikit” memberi pemerintah fleksibilitas untuk menetapkan gaji lebih tinggi dibanding honor saat honorer.
Perbedaan Penerapan di Daerah
Namun, pemerintah daerah menerapkan aturan ini secara berbeda-beda. Hanya sedikit Pemda menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Akibatnya, besaran gaji berbeda signifikan antardaerah.
Respons Honorer di Media Sosial
Selain itu, perbedaan gaji ramai dibahas di grup WhatsApp honorer. Salah seorang PPPK Paruh Waktu menyebut gajinya hanya Rp300 ribu per bulan. Keadaan ini membuatnya kecewa dan mendorong rencana aksi demo menuntut keadilan. Dia menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu seharusnya setara UMR.
Sementara itu, rekannya dari daerah lain menyebut gajinya hanya Rp250 ribu per bulan. Dia menulis, “Mau makan apa kalau sebulan gaji 250 ribu?” Dia menambahkan, angka tersebut masih lebih besar dari pendapatan tukang urut atau asisten rumah tangga (ART). Rekan lain menimpali, “Gaji 250 ribu, kerja tidak boleh malas. Kejam, sangat kejam.”
Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu dari daerah kaya migas menyebut gajinya lebih tinggi. Lulusan S1 menerima Rp1,25 juta, sedangkan lulusan SMA Rp900 ribu per bulan.
Gaji Berdasarkan Daerah dan Pendidikan
Beberapa daerah menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sama seperti honor sebelumnya. Misalnya, Pemkab Pandeglang, Banten, memberikan gaji Rp500 ribu – Rp700 ribu per bulan karena kondisi fiskal daerah defisit. Begitu pula, Pemkot Mataram.(AN)









