Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos, Simak Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PPPK Paruh Waktu

Foto : PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos, Simak Penjelasannya.

Pemerintah mulai menerapkan PPPK Paruh Waktu pada 2025. Pegawai non-ASN yang lolos formasi ini resmi menjadi ASN dan segera menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

Gaji dan Status Stabil

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian 1 tahun. Mereka menerima gaji rutin dari APBD atau APBN. Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap memperoleh upah sesuai anggaran instansi.

Baca Juga :  Universitas Indonesia Buka Prodi S1 Kecerdasan Buatan, Siap Cetak Talenta AI Masa Depan

Formasi Tersedia

Skema ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Jabatan mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional.

Evaluasi dan Nomor Induk

Setiap PPPK Paruh Waktu mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Pemerintah mengevaluasi kinerja triwulanan dan tahunan untuk memastikan produktivitas pegawai.

Baca Juga :  1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Gunakan Pengenalan Wajah

Hak Tunjangan

PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan seperti ASN lainnya. Tunjangan termasuk tunjangan pasangan dan anak. Besaran tunjangan menyesuaikan golongan, masa kerja, dan anggaran daerah.

Dengan gaji stabil dan tunjangan resmi, PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian finansial. Pemerintah masih menyusun aturan terkait hak menerima bantuan sosial (bansos).(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru