Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos, Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PPPK Paruh Waktu

Foto : PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos, Simak Penjelasannya.

Pemerintah mulai menerapkan PPPK Paruh Waktu pada 2025. Pegawai non-ASN yang lolos formasi ini resmi menjadi ASN dan segera menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

Gaji dan Status Stabil

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian 1 tahun. Mereka menerima gaji rutin dari APBD atau APBN. Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap memperoleh upah sesuai anggaran instansi.

Baca Juga :  Realme C85 Pro Resmi Meluncur dengan Harga Terjangkau

Formasi Tersedia

Skema ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Jabatan mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional.

Evaluasi dan Nomor Induk

Setiap PPPK Paruh Waktu mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Pemerintah mengevaluasi kinerja triwulanan dan tahunan untuk memastikan produktivitas pegawai.

Baca Juga :  Mobil Listrik Mogok Bolehkah Diderek?, Ini Penjelasannya

Hak Tunjangan

PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan seperti ASN lainnya. Tunjangan termasuk tunjangan pasangan dan anak. Besaran tunjangan menyesuaikan golongan, masa kerja, dan anggaran daerah.

Dengan gaji stabil dan tunjangan resmi, PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian finansial. Pemerintah masih menyusun aturan terkait hak menerima bantuan sosial (bansos).(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru