Mobil Listrik Mogok Bolehkah Diderek?, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil listrik di derek. (Sumber/Google)

Ilustrasi mobil listrik di derek. (Sumber/Google)

OTOMOTIF,JS- Pemilik kendaraan listrik (electric vehicle/EV) wajib memahami prosedur evakuasi yang benar. Kesalahan saat menderek mobil listrik yang mogok di tengah jalan bisa memicu kerusakan serius. Bahkan, kesalahan tersebut dapat menggugurkan garansi resmi pabrikan.

Namun, hingga kini banyak pengendara masih memakai cara lama. Mereka menarik mobil dengan tali atau menderek dengan roda depan terangkat. Metode ini memang lazim untuk mobil bensin, tetapi justru berbahaya bagi mobil listrik. Perbedaan karakter sistem penggerak membuat EV membutuhkan perlakuan khusus.

Motor Listrik Bisa Rusak Permanen Jika Roda Tetap Berputar

Pertama, pemilik EV harus memahami risiko induksi elektromagnetik. Motor listrik tidak hanya berfungsi sebagai penggerak, tetapi juga bertindak sebagai generator saat berputar secara mekanis.

Ketika roda penggerak tetap menyentuh aspal selama penderekan, motor akan terus berputar. Akibatnya, motor menghasilkan arus listrik dalam jumlah besar. Saat sistem kendaraan mati, arus tersebut tidak memiliki jalur penyaluran yang aman.

Baca Juga :  Ban Mobil Listrik Lebih Keras dari Mobil Biasa, Ini Alasannya

Sebagai akibat lanjutan, energi listrik mengalir balik ke inverter dan komponen elektronik sensitif. Kondisi ini memicu panas berlebih dan berpotensi menimbulkan korsleting. Tanpa sistem pendinginan aktif, suhu komponen meningkat drastis hanya dalam jarak penderekan beberapa kilometer. Jika kondisi ini berlanjut, magnet permanen di dalam motor dapat mengalami kerusakan permanen.

Derek Gantung dan Tali Tarik Jadi Larangan Keras

Selain itu, pemilik mobil listrik harus menghindari derek gantung dan tali tarik darurat. Cara ini memang terlihat praktis, tetapi produsen mobil listrik secara tegas melarang penggunaannya.

Risiko kerusakan meningkat tajam pada mobil listrik dengan sistem penggerak semua roda atau AWD. Jika satu poros roda berputar sementara kendaraan mati, motor dan sistem transmisi akan menerima beban berlebih.

Lebih lanjut, sistem pengereman pada EV banyak mengandalkan pompa elektrik. Saat daya utama hilang, rem parkir elektronik bisa langsung terkunci. Jika pengendara tetap memaksa menarik mobil, ban akan cepat aus dan komponen mekanis transmisi satu percepatan bisa rusak.

Oleh karena itu, pemilik EV sebaiknya menolak bantuan derek tidak resmi. Peralatan seadanya justru memperbesar risiko kerugian.

Baca Juga :  Mercedes-Benz EQS : Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Super

Flatbed Truck Jadi Metode Evakuasi Paling Aman

Sebagai solusi, penggunaan truk derek gendong atau flatbed menjadi pilihan paling aman. Metode ini mengangkat seluruh badan mobil ke atas bak truk, sehingga tidak ada roda yang berputar selama perjalanan.

Dengan cara ini, motor listrik tidak menghasilkan arus liar. Selain itu, sistem transmisi juga terbebas dari tekanan mekanis tambahan. Hampir semua pabrikan mobil listrik merekomendasikan metode evakuasi ini dalam buku manual resmi.

Towing Dollies Jadi Alternatif di Lokasi Sulit

Meski begitu, kondisi lapangan tidak selalu ideal. Jika truk besar sulit menjangkau lokasi mogok, layanan darurat biasanya menyediakan towing dollies.

Roda tambahan kecil ini ditempatkan di bawah ban mobil listrik. Dengan demikian, ban utama tetap diam sementara roda tambahan yang bergerak di atas aspal. Metode ini tetap menjaga keamanan motor listrik selama proses pemindahan.

Sebagai langkah akhir, pemilik EV harus selalu menginformasikan jenis kendaraannya saat menghubungi layanan bantuan jalan. Komunikasi yang jelas akan membantu petugas membawa peralatan yang tepat dan memastikan evakuasi berlangsung aman tanpa merusak komponen internal kendaraan.

Dengan memahami prosedur yang benar, pemilik mobil listrik dapat melindungi kendaraan sekaligus menjaga nilai investasi jangka panjangnya.(*)

Berita Terkait

Mirip Harley-Davidson, Rieju Coaster 125 dengan Mesin V-Twin 125 Cc Punya Fitur Tak Bias
MotoGP Indonesia 2026 Segera Digelar, BRI Dorong Ekonomi Digital dan Peluang UMKM
Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tanpa BBNKB, Cek Biaya Terbaru, Syarat dan Cara Mengurusnya
Lifan KPT 200: Motor Sport Touring 198 cc dengan Desain Gagah, Tenaga 17 HP dan Transmisi 6-Speed
Suzuki Raider R150 Shadow Edition Punya Wajah Baru, Mesin 147 cc dan Tenaga 18,4 HP
5 Kebiasaan Parkir yang Bisa Bikin Ban dan Suspensi Mobil Cepat Rusak, Nomor 3 Sering Dianggap Sepele
Cyclone RT450 Resmi Meluncur, Skuter Touring 398cc Bawa Radar Blind Spot dan Tangki 18 Liter
Motor Listrik Subsidi Murah 2026, Ini 5 Pilihan Hemat untuk Harian dengan Baterai Praktis
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:01 WIB

Mirip Harley-Davidson, Rieju Coaster 125 dengan Mesin V-Twin 125 Cc Punya Fitur Tak Bias

Rabu, 30 September 2026 - 18:01 WIB

MotoGP Indonesia 2026 Segera Digelar, BRI Dorong Ekonomi Digital dan Peluang UMKM

Senin, 28 September 2026 - 21:01 WIB

Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tanpa BBNKB, Cek Biaya Terbaru, Syarat dan Cara Mengurusnya

Senin, 28 September 2026 - 18:01 WIB

Lifan KPT 200: Motor Sport Touring 198 cc dengan Desain Gagah, Tenaga 17 HP dan Transmisi 6-Speed

Minggu, 27 September 2026 - 22:01 WIB

Suzuki Raider R150 Shadow Edition Punya Wajah Baru, Mesin 147 cc dan Tenaga 18,4 HP

Berita Terbaru