Waspada, Polisi Bisa Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana operasi yang digelar Polri menertibkan kendaraan yang mlenggar aturan lalu lintas.

Suasana operasi yang digelar Polri menertibkan kendaraan yang mlenggar aturan lalu lintas.

JAKARTA, JS – Banyak pemilik kendaraan salah mengira polisi tidak berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak. Padahal, polisi tetap bisa menilang kendaraan jika STNK tidak sah atau belum disahkan ulang.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), STNK berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahun. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahan tahunan—biasanya bersamaan dengan pembayaran pajak—maka STNK menjadi tidak berlaku.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Kota Saat Natal

Artinya, saat razia, polisi bisa menilang kendaraan dengan STNK mati atau belum disahkan. Tilang ini bukan karena pajak belum dibayar, tetapi karena dokumen kendaraan tidak sah.

Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 37 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan melakukan pengesahan STNK bersamaan dengan pembayaran pajak di Samsat.

Baca Juga :  Masa Tunggu 26 Tahun, Kuota Haji Tiap Daerah Berbeda

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap pengemudi yang tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah bisa dipidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Dengan kata lain, polisi menilang bukan karena pajak mati, melainkan karena STNK tidak sah akibat belum disahkan tahunan.

Pastikan selalu memperbarui STNK dan membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari tilang.(AN)

Berita Terkait

PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Prabowo Gaspol Energi Hijau! Indonesia Siapkan Investasi Jumbo EV dan Bioavtur, Target Stop Impor BBM 2028
Update Terbaru Bansos 2026! Cara Cek Penerima PKH & Sembako Pakai NIK, Cair Lebih Cepat Mulai 10 April
WFH ASN Resmi Berlaku! Ini Dampak Besar Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan
Harga BBM Subsidi Dipastikan Aman! Strategi Prabowo Subianto Hadapi Krisis Energi Global Bikin Publik Lega
Kapan Anak Bisa Daftar Haji? Ini Syarat, Biaya, dan Strategi Cerdas Orang Tua agar Berangkat Lebih Cepat
Resmi! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: Gaji ke-13 ASN Cair Lebih Cepat, Ini Rincian Lengkapnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!

Jumat, 10 April 2026 - 08:12 WIB

HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

Prabowo Gaspol Energi Hijau! Indonesia Siapkan Investasi Jumbo EV dan Bioavtur, Target Stop Impor BBM 2028

Kamis, 9 April 2026 - 10:30 WIB

Update Terbaru Bansos 2026! Cara Cek Penerima PKH & Sembako Pakai NIK, Cair Lebih Cepat Mulai 10 April

Kamis, 9 April 2026 - 08:00 WIB

WFH ASN Resmi Berlaku! Ini Dampak Besar Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan

Berita Terbaru