Waspada, Polisi Bisa Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana operasi yang digelar Polri menertibkan kendaraan yang mlenggar aturan lalu lintas.

Suasana operasi yang digelar Polri menertibkan kendaraan yang mlenggar aturan lalu lintas.

JAKARTA, JS – Banyak pemilik kendaraan salah mengira polisi tidak berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak. Padahal, polisi tetap bisa menilang kendaraan jika STNK tidak sah atau belum disahkan ulang.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), STNK berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahun. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahan tahunan—biasanya bersamaan dengan pembayaran pajak—maka STNK menjadi tidak berlaku.

Baca Juga :  BPJS Tak Bisa Dipakai, DPR Soroti Peralihan ke DTSEN

Artinya, saat razia, polisi bisa menilang kendaraan dengan STNK mati atau belum disahkan. Tilang ini bukan karena pajak belum dibayar, tetapi karena dokumen kendaraan tidak sah.

Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 37 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan melakukan pengesahan STNK bersamaan dengan pembayaran pajak di Samsat.

Baca Juga :  Samsung Galaxy Z Fold7: Solusi Terbaik Remote Worker

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap pengemudi yang tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah bisa dipidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Dengan kata lain, polisi menilang bukan karena pajak mati, melainkan karena STNK tidak sah akibat belum disahkan tahunan.

Pastikan selalu memperbarui STNK dan membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari tilang.(AN)

Berita Terkait

Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban
TPG Guru PPG 2025 Seret, Info GTK Justru Bermasalah
Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara
OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah
Banyak yang Keliru, Ini Beda Harta PPS dan Investasi PPS
Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat
DPR Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair H-14 Lebaran
Setelah Tekanan MSCI, Pasar Modal RI Bidik Inflow Jumbo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:00 WIB

Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:30 WIB

TPG Guru PPG 2025 Seret, Info GTK Justru Bermasalah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:00 WIB

Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:00 WIB

OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:30 WIB

Banyak yang Keliru, Ini Beda Harta PPS dan Investasi PPS

Berita Terbaru

Buruan klaim kode redeem PUBG hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim, Kode Redeem PUBG Mobile 22 Februari 2026

Minggu, 22 Feb 2026 - 05:00 WIB

Kode redeem kenshin Impact terbaru

Dunia Game

Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa, 10 Kode Redeem Genshin Impact

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:30 WIB

Kode redeem MLBB Hari ini

Dunia Game

Baru Rilis, Kode Redeem Mobile Legends Diburu Pemain

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:00 WIB

Ria Ricis

Selebritis

Rencana Umrah Gagal, Ria Ricis Singgung Soal Travel Bermasalah

Minggu, 22 Feb 2026 - 03:00 WIB