JAKARTA, JS – Banyak pemilik kendaraan salah mengira polisi tidak berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak. Padahal, polisi tetap bisa menilang kendaraan jika STNK tidak sah atau belum disahkan ulang.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), STNK berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahun. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahan tahunan—biasanya bersamaan dengan pembayaran pajak—maka STNK menjadi tidak berlaku.
Artinya, saat razia, polisi bisa menilang kendaraan dengan STNK mati atau belum disahkan. Tilang ini bukan karena pajak belum dibayar, tetapi karena dokumen kendaraan tidak sah.
Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 37 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan melakukan pengesahan STNK bersamaan dengan pembayaran pajak di Samsat.
Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap pengemudi yang tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah bisa dipidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dengan kata lain, polisi menilang bukan karena pajak mati, melainkan karena STNK tidak sah akibat belum disahkan tahunan.
Pastikan selalu memperbarui STNK dan membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari tilang.(AN)









