JAKARTA,JS– Menyambut Ramadan 2026, Maxim Indonesia menyiapkan berbagai program untuk mitra pengemudi, pengguna, dan masyarakat. Salah satu program utama adalah penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aktif. Program ini diharapkan memberi manfaat finansial langsung sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.
Maxim Tetapkan Skema BHR Berdasarkan Kinerja
Muhammad Rafi Assagaf, Government Relations Manager Maxim Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan memberikan BHR kepada mitra pengemudi aktif agar manfaatnya terasa langsung dan merata. Selain itu, Maxim menilai bonus berdasarkan tata kelola internal.
Dengan kata lain, perusahaan mengevaluasi beberapa faktor: tingkat keaktifan pengemudi, performa layanan, ulasan pengguna, dan kepatuhan terhadap aturan kemitraan.
“Pendekatan ini memastikan BHR berjalan objektif, proporsional, dan berkelanjutan,” jelas Rafi.
Maxim Koordinasi dengan Pemerintah
Rafi menambahkan bahwa Maxim masih berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk merumuskan kebijakan BHR. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan masukan konstruktif agar kebijakan yang diterapkan adil dan sesuai ekosistem transportasi digital.
Maxim Jaga Keuangan Platform
Maxim juga menekankan pentingnya menjaga keuangan platform agar tetap sehat. Oleh karena itu, perusahaan menyesuaikan dukungan finansial kepada mitra pengemudi dengan kapasitas keuangan sendiri.
“Kami ingin setiap kebijakan dan inisiatif tidak menimbulkan risiko terhadap ekosistem,” kata Rafi. Dengan begitu, perusahaan menjaga stabilitas operasional sekaligus keberlanjutan platform.
Besaran BHR Maxim pada 2025
Pada 2025, Maxim memberikan BHR dengan besaran sebagai berikut:
- Pengemudi ojek online: Rp 500 ribu – Rp 1 juta
- Pengemudi taksi online: Rp 500 ribu – Rp 1,2 juta
Selain itu, Maxim menetapkan kriteria untuk pengemudi penerima BHR, yaitu:
- Aktif menjalankan order secara reguler
- Memiliki rating tinggi dan ulasan positif
- Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pengguna
- Menjadi mitra lebih dari satu tahun
Maxim Dukung Keberlanjutan Ekosistem Transportasi
Maxim menyesuaikan BHR dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, termasuk Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim.
Dengan demikian, BHR tidak hanya memberi keuntungan langsung bagi mitra pengemudi, tetapi juga mendukung keberlanjutan platform digital dan stabilitas ekosistem transportasi secara keseluruhan, jelas Rafi.(*)









