Maxim Siapkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maxim bagikan bonus hari raya untuk mitra pengemudi. (Foto/Google)

Maxim bagikan bonus hari raya untuk mitra pengemudi. (Foto/Google)

JAKARTA,JS– Menyambut Ramadan 2026, Maxim Indonesia menyiapkan berbagai program untuk mitra pengemudi, pengguna, dan masyarakat. Salah satu program utama adalah penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aktif. Program ini diharapkan memberi manfaat finansial langsung sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.

Maxim Tetapkan Skema BHR Berdasarkan Kinerja

Baca Juga :  Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair

Muhammad Rafi Assagaf, Government Relations Manager Maxim Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan memberikan BHR kepada mitra pengemudi aktif agar manfaatnya terasa langsung dan merata. Selain itu, Maxim menilai bonus berdasarkan tata kelola internal.

Dengan kata lain, perusahaan mengevaluasi beberapa faktor: tingkat keaktifan pengemudi, performa layanan, ulasan pengguna, dan kepatuhan terhadap aturan kemitraan.

“Pendekatan ini memastikan BHR berjalan objektif, proporsional, dan berkelanjutan,” jelas Rafi.

Baca Juga :  Gaji PPPK Cair Besok, Sudah Naikkah?

Maxim Koordinasi dengan Pemerintah

Rafi menambahkan bahwa Maxim masih berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk merumuskan kebijakan BHR. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan masukan konstruktif agar kebijakan yang diterapkan adil dan sesuai ekosistem transportasi digital.

Maxim Jaga Keuangan Platform

Maxim juga menekankan pentingnya menjaga keuangan platform agar tetap sehat. Oleh karena itu, perusahaan menyesuaikan dukungan finansial kepada mitra pengemudi dengan kapasitas keuangan sendiri.

“Kami ingin setiap kebijakan dan inisiatif tidak menimbulkan risiko terhadap ekosistem,” kata Rafi. Dengan begitu, perusahaan menjaga stabilitas operasional sekaligus keberlanjutan platform.

Besaran BHR Maxim pada 2025

Pada 2025, Maxim memberikan BHR dengan besaran sebagai berikut:

  • Pengemudi ojek online: Rp 500 ribu – Rp 1 juta
  • Pengemudi taksi online: Rp 500 ribu – Rp 1,2 juta

Selain itu, Maxim menetapkan kriteria untuk pengemudi penerima BHR, yaitu:

  1. Aktif menjalankan order secara reguler
  2. Memiliki rating tinggi dan ulasan positif
  3. Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pengguna
  4. Menjadi mitra lebih dari satu tahun

Maxim Dukung Keberlanjutan Ekosistem Transportasi

Maxim menyesuaikan BHR dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, termasuk Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim.

Dengan demikian, BHR tidak hanya memberi keuntungan langsung bagi mitra pengemudi, tetapi juga mendukung keberlanjutan platform digital dan stabilitas ekosistem transportasi secara keseluruhan, jelas Rafi.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru