Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Presiden Prabowo Subianto. (Sumber/Google)

Foto ; Presiden Prabowo Subianto. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini berlaku sejak November 2025, namun pemerintah baru mempublikasikannya beberapa waktu terakhir.

Aturan ini mendorong pemilik dan pihak yang memiliki kuasa atas lahan untuk memanfaatkan tanah secara aktif, sehingga mereka tidak membiarkan lahan kosong atau terbengkalai.

Baca Juga :  PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Kawasan dan Tanah yang Masuk Penertiban

Menurut Pasal 4 dan 6, pemerintah menertibkan kawasan atau tanah yang dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu tertentu. Setelah inventarisasi dan verifikasi, pemerintah menghapus tanah telantar dari basis data dan memanfaatkan tanah itu untuk aset bank tanah atau tanah cadangan umum negara.

Pemerintah menargetkan beberapa jenis kawasan, antara lain:

  • Pertambangan
  • Perkebunan
  • Industri
  • Pariwisata
  • Perumahan atau pemukiman terpadu berskala besar
  • Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatannya berdasarkan izin, konsesi, atau perizinan

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pemegang izin atau konsesi tetap memenuhi kewajiban hukum, meskipun tanah masuk kategori penertiban.

Baca Juga :  MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Ini Skema untuk Siswa Muslim

Kategori Tanah Telantar

PP 48/2025 membagi tanah telantar ke beberapa kategori hak, yaitu:

  • Hak milik
  • Hak guna bangunan
  • Hak guna usaha
  • Hak pakai
  • Hak pengelolaan
  • Tanah berdasarkan dasar penguasaan

Namun, pemerintah tidak menertibkan tanah hak milik jika memenuhi kriteria tertentu dan tetap digunakan. Pengecualian mencakup:

  1. Tanah yang dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
  2. Tanah yang dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak
  3. Tanah yang fungsi sosialnya tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah meninggal

Syarat Penertiban untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Lainnya

Pemerintah menertibkan hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan jika pemilik sengaja tidak mengusahakan, tidak menggunakan, tidak memanfaatkan, atau tidak memelihara tanah paling cepat dua tahun setelah diterbitkan hak.

Baca Juga :  Tiga Cara Mudah Cek BI Checking : Panduan dan Arti Skor Kredit

Pengecualian dari Penertiban

Pemerintah tidak menertibkan beberapa jenis tanah, antara lain:

  • Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat
  • Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah
  • Tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
  • Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara

Dengan kata lain, pemerintah tetap menghormati hak-hak tertentu yang penting bagi kepentingan sosial, adat, atau administrasi.

Tujuan dan Dampak Aturan

Pemerintah ingin mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal, mencegah tanah terbengkalai, dan memastikan tanah memberi manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat dan negara.

Singkatnya, aturan ini memberi kepastian dan dorongan bagi pemilik lahan untuk menggunakan tanah secara produktif, sehingga tanah tidak merugikan pemilik maupun negara.(*)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Berita Terbaru