Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Presiden Prabowo Subianto. (Sumber/Google)

Foto ; Presiden Prabowo Subianto. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini berlaku sejak November 2025, namun pemerintah baru mempublikasikannya beberapa waktu terakhir.

Aturan ini mendorong pemilik dan pihak yang memiliki kuasa atas lahan untuk memanfaatkan tanah secara aktif, sehingga mereka tidak membiarkan lahan kosong atau terbengkalai.

Baca Juga :  PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Kawasan dan Tanah yang Masuk Penertiban

Menurut Pasal 4 dan 6, pemerintah menertibkan kawasan atau tanah yang dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu tertentu. Setelah inventarisasi dan verifikasi, pemerintah menghapus tanah telantar dari basis data dan memanfaatkan tanah itu untuk aset bank tanah atau tanah cadangan umum negara.

Pemerintah menargetkan beberapa jenis kawasan, antara lain:

  • Pertambangan
  • Perkebunan
  • Industri
  • Pariwisata
  • Perumahan atau pemukiman terpadu berskala besar
  • Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatannya berdasarkan izin, konsesi, atau perizinan

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pemegang izin atau konsesi tetap memenuhi kewajiban hukum, meskipun tanah masuk kategori penertiban.

Baca Juga :  MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Ini Skema untuk Siswa Muslim

Kategori Tanah Telantar

PP 48/2025 membagi tanah telantar ke beberapa kategori hak, yaitu:

  • Hak milik
  • Hak guna bangunan
  • Hak guna usaha
  • Hak pakai
  • Hak pengelolaan
  • Tanah berdasarkan dasar penguasaan

Namun, pemerintah tidak menertibkan tanah hak milik jika memenuhi kriteria tertentu dan tetap digunakan. Pengecualian mencakup:

  1. Tanah yang dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
  2. Tanah yang dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak
  3. Tanah yang fungsi sosialnya tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah meninggal

Syarat Penertiban untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Lainnya

Pemerintah menertibkan hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan jika pemilik sengaja tidak mengusahakan, tidak menggunakan, tidak memanfaatkan, atau tidak memelihara tanah paling cepat dua tahun setelah diterbitkan hak.

Baca Juga :  Tiga Cara Mudah Cek BI Checking : Panduan dan Arti Skor Kredit

Pengecualian dari Penertiban

Pemerintah tidak menertibkan beberapa jenis tanah, antara lain:

  • Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat
  • Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah
  • Tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
  • Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara

Dengan kata lain, pemerintah tetap menghormati hak-hak tertentu yang penting bagi kepentingan sosial, adat, atau administrasi.

Tujuan dan Dampak Aturan

Pemerintah ingin mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal, mencegah tanah terbengkalai, dan memastikan tanah memberi manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat dan negara.

Singkatnya, aturan ini memberi kepastian dan dorongan bagi pemilik lahan untuk menggunakan tanah secara produktif, sehingga tanah tidak merugikan pemilik maupun negara.(*)

Berita Terkait

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB
Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka
Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya
Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:31 WIB

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya

Berita Terbaru