JAKARTA,JS– Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini berlaku sejak November 2025, namun pemerintah baru mempublikasikannya beberapa waktu terakhir.
Aturan ini mendorong pemilik dan pihak yang memiliki kuasa atas lahan untuk memanfaatkan tanah secara aktif, sehingga mereka tidak membiarkan lahan kosong atau terbengkalai.
Kawasan dan Tanah yang Masuk Penertiban
Menurut Pasal 4 dan 6, pemerintah menertibkan kawasan atau tanah yang dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu tertentu. Setelah inventarisasi dan verifikasi, pemerintah menghapus tanah telantar dari basis data dan memanfaatkan tanah itu untuk aset bank tanah atau tanah cadangan umum negara.
Pemerintah menargetkan beberapa jenis kawasan, antara lain:
- Pertambangan
- Perkebunan
- Industri
- Pariwisata
- Perumahan atau pemukiman terpadu berskala besar
- Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatannya berdasarkan izin, konsesi, atau perizinan
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pemegang izin atau konsesi tetap memenuhi kewajiban hukum, meskipun tanah masuk kategori penertiban.
Kategori Tanah Telantar
PP 48/2025 membagi tanah telantar ke beberapa kategori hak, yaitu:
- Hak milik
- Hak guna bangunan
- Hak guna usaha
- Hak pakai
- Hak pengelolaan
- Tanah berdasarkan dasar penguasaan
Namun, pemerintah tidak menertibkan tanah hak milik jika memenuhi kriteria tertentu dan tetap digunakan. Pengecualian mencakup:
- Tanah yang dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
- Tanah yang dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak
- Tanah yang fungsi sosialnya tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah meninggal
Syarat Penertiban untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Lainnya
Pemerintah menertibkan hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan jika pemilik sengaja tidak mengusahakan, tidak menggunakan, tidak memanfaatkan, atau tidak memelihara tanah paling cepat dua tahun setelah diterbitkan hak.
Pengecualian dari Penertiban
Pemerintah tidak menertibkan beberapa jenis tanah, antara lain:
- Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat
- Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah
- Tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
- Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara
Dengan kata lain, pemerintah tetap menghormati hak-hak tertentu yang penting bagi kepentingan sosial, adat, atau administrasi.
Tujuan dan Dampak Aturan
Pemerintah ingin mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal, mencegah tanah terbengkalai, dan memastikan tanah memberi manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat dan negara.
Singkatnya, aturan ini memberi kepastian dan dorongan bagi pemilik lahan untuk menggunakan tanah secara produktif, sehingga tanah tidak merugikan pemilik maupun negara.(*)









