Jangan Asal Scan, Modus Baru Penipuan Digital Baru

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembayaran melalui Qris

Ilustrasi pembayaran melalui Qris

JAKARTA,JS- Seiring meningkatnya transaksi non-tunai, pelaku kejahatan terus mengembangkan modus penipuan keuangan. Salah satunya, mereka memanfaatkan kode QR palsu untuk menguras saldo rekening korban.

Para penipu menyebarkan QR palsu yang tampilannya menyerupai QR resmi milik pedagang. Mereka meniru identitas merchant, jenis barang, dan nominal transaksi. Akibatnya, korban tidak menyadari uang pembayaran justru mengalir ke rekening penipu.

Baca Juga :  BI Perluas QRIS ke 8 Negara, Dorong Transaksi Digital

BI Tegaskan Keamanan QRIS Tanggung Jawab Bersama

Menanggapi maraknya penipuan tersebut, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa Bank Indonesia membangun QRIS dengan standar keamanan nasional.

Bank Indonesia juga mengacu pada praktik terbaik global dalam pengembangan QRIS. Namun, Filianingsih menegaskan bahwa sistem yang aman tetap membutuhkan peran aktif semua pihak.

Menurutnya, Bank Indonesia, ASPI, pelaku industri, pedagang, dan konsumen sama-sama memegang tanggung jawab menjaga keamanan transaksi.

Pedagang Wajib Awasi QR dan Transaksi

Untuk mencegah penyalahgunaan QR palsu, Bank Indonesia bersama ASPI terus melakukan edukasi kepada para merchant. Pedagang harus memastikan kode QR selalu berada dalam pengawasan mereka.

Baca Juga :  OJK ; Penipuan Keuangan di Indonesia Makin Kompleks

Pedagang juga perlu mengawasi setiap proses transaksi secara langsung, baik melalui pemindaian QR maupun mesin EDC. Setelah itu, pedagang harus memeriksa status pembayaran sebelum menyerahkan barang.

Pedagang perlu memastikan notifikasi transaksi benar-benar masuk dan sesuai nominal.

Konsumen Harus Cermat Sebelum Scan QR

Selain pedagang, konsumen juga harus bersikap waspada. Konsumen perlu mencocokkan identitas QRIS dengan nama merchant tempat mereka bertransaksi.

Filianingsih mengingatkan agar konsumen tidak mengabaikan perbedaan nama yang muncul saat memindai QR. “Pastikan namanya sesuai. Jangan tertulis yayasan, tetapi tokonya bengkel atau toko onderdil,” ujarnya.

BI dan ASPI Perkuat Pengawasan

Bank Indonesia dan ASPI terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa pembayaran. Mereka juga meningkatkan upaya perlindungan konsumen.

Melalui kerja sama semua pihak, Indonesia dapat menekan peredaran QRIS palsu. Keamanan transaksi digital pun tetap terjaga.(*)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru