Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Kota jambi di malam hari.

Suasana Kota jambi di malam hari.

JAMBI,JS- Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Jambi meminta semua pengelola tempat hiburan menghentikan sementara operasional mereka. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana religius dan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Tempat Hiburan Harus Berhenti Beroperasi

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026, menegaskan bahwa bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat harus tutup tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri. “Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, sekaligus memastikan pelaku usaha mendukung kegiatan keagamaan,” kata Maulana.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Muaro Jambi dan Forkopimda Sidak Pasar

Kebijakan ini muncul setelah Pemkot menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Hasilnya, Pemkot menekankan pentingnya menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib selama Ramadan.

Rumah Makan dan Kafe Tetap Bisa Beroperasi

Meski tempat hiburan ditutup, Pemkot tetap membolehkan rumah makan, restoran, dan kafe buka. Namun, pengelola diminta tidak menampilkan aktivitas makan secara mencolok di siang hari, misalnya dengan menutup area makan agar menghormati warga yang berpuasa.

Baca Juga :  Kota Jambi Perkuat Sistem Sampah dengan 20 Truk Berbasis GPS

Respons Warga dan Pengelola Usaha

Beberapa warga menyambut baik kebijakan ini. Misalnya, Siti Nurhayati, seorang pegawai swasta, mengatakan: “Saya senang Pemkot peduli suasana Ramadan. Suasana jadi lebih tenang dan nyaman.”

Sementara itu, pengelola kafe di pusat kota menambahkan, “Kami memahami maksud kebijakan ini. Kami tetap bisa buka tapi menyesuaikan jam dan cara pelayanan agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.”

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara, khusus untuk bulan Ramadan. “Kami mengajak semua pihak bekerja sama, agar suasana aman, tertib, dan penuh hormat tercipta selama bulan suci,” ujarnya menutup.(*)

Berita Terkait

Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
RUPS LB Bank Jambi Bahas Jabatan Direksi hingga Komisaris, Ini Harapan untuk Layanan Digital
Kota Jambi Jadi Tuan Rumah MTQ ke-55, Diza Pastikan Venue hingga UMKM Siap
ISPU Tembus 226, SMA-SMK dan SLB Jambi Terapkan Belajar Daring
GRADE+ Resmi Hadir di Kota Jambi, Internet Unlimited 100 Mbps Mulai Rp210 Ribu, Gratis Instalasi
Sempat Cerah Beberapa Hari, Kota Jambi Kembali Diselimuti Kabut Asap dengan Udara yang Masuk Kategori Tidak Sehat
Kasus ISPA di Jambi Turun Jadi 7.236 Kasus, Warga Diminta Tetap Jaga Kesehatan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Rabu, 30 September 2026 - 07:15 WIB

RUPS LB Bank Jambi Bahas Jabatan Direksi hingga Komisaris, Ini Harapan untuk Layanan Digital

Selasa, 29 September 2026 - 19:01 WIB

Kota Jambi Jadi Tuan Rumah MTQ ke-55, Diza Pastikan Venue hingga UMKM Siap

Senin, 28 September 2026 - 14:01 WIB

ISPU Tembus 226, SMA-SMK dan SLB Jambi Terapkan Belajar Daring

Berita Terbaru