Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Kota jambi di malam hari.

Suasana Kota jambi di malam hari.

JAMBI,JS- Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Jambi meminta semua pengelola tempat hiburan menghentikan sementara operasional mereka. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana religius dan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Tempat Hiburan Harus Berhenti Beroperasi

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026, menegaskan bahwa bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat harus tutup tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri. “Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, sekaligus memastikan pelaku usaha mendukung kegiatan keagamaan,” kata Maulana.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Muaro Jambi dan Forkopimda Sidak Pasar

Kebijakan ini muncul setelah Pemkot menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Hasilnya, Pemkot menekankan pentingnya menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib selama Ramadan.

Rumah Makan dan Kafe Tetap Bisa Beroperasi

Meski tempat hiburan ditutup, Pemkot tetap membolehkan rumah makan, restoran, dan kafe buka. Namun, pengelola diminta tidak menampilkan aktivitas makan secara mencolok di siang hari, misalnya dengan menutup area makan agar menghormati warga yang berpuasa.

Baca Juga :  Kota Jambi Perkuat Sistem Sampah dengan 20 Truk Berbasis GPS

Respons Warga dan Pengelola Usaha

Beberapa warga menyambut baik kebijakan ini. Misalnya, Siti Nurhayati, seorang pegawai swasta, mengatakan: “Saya senang Pemkot peduli suasana Ramadan. Suasana jadi lebih tenang dan nyaman.”

Sementara itu, pengelola kafe di pusat kota menambahkan, “Kami memahami maksud kebijakan ini. Kami tetap bisa buka tapi menyesuaikan jam dan cara pelayanan agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.”

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara, khusus untuk bulan Ramadan. “Kami mengajak semua pihak bekerja sama, agar suasana aman, tertib, dan penuh hormat tercipta selama bulan suci,” ujarnya menutup.(*)

Berita Terkait

Detik-Detik Mencekam! Ular Sanca Ditemukan di Ruang Oksigen RS, Ini Aksi Cepat Damkar Jambi
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
Bolehkah Motor Listrik Masuk Jalan Raya? Ini Faktanya di Tengah Padatnya Truk Batu Bara di Jambi!
Kopi Kerinci Tembus Pasar Malaysia, Harga Kopi Indonesia Diprediksi Naik
Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:00 WIB

Detik-Detik Mencekam! Ular Sanca Ditemukan di Ruang Oksigen RS, Ini Aksi Cepat Damkar Jambi

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Minggu, 5 April 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 09:00 WIB

Bolehkah Motor Listrik Masuk Jalan Raya? Ini Faktanya di Tengah Padatnya Truk Batu Bara di Jambi!

Berita Terbaru