Pemkot Bengkulu Atur Busana dan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,JS – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah kota menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 dan mengatur busana serta jam kerja PNS dan PPPK selama bulan puasa.

Kebijakan Sambut Bulan Suci

Pemkot Bengkulu menyusun kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah. Pemerintah kota memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar. Selain itu, pimpinan daerah menekankan disiplin dan tanggung jawab kerja kepada seluruh ASN.

Baca Juga :  3 Amalan Ini Wajib Dilakukan Sebelum Ramadhan, Jangan Lupa!

Aturan Busana ASN

Selama Ramadan, ASN beragama Islam mengenakan pakaian muslim saat menjalankan tugas. Ketentuan ini berlaku di seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, pegawai non-muslim memilih busana muslim atau pakaian sopan sesuai norma kedinasan. Pemerintah kota menghormati keberagaman pegawai dan tetap menuntut etika serta kerapian dalam berpakaian.

Jam Kerja Sistem Lima Hari

Pemkot Bengkulu mengatur jam kerja unit dengan sistem lima hari kerja. ASN bekerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan beristirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Pada Jumat, ASN bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dan beristirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Pengaturan ini memberi kesempatan pegawai melaksanakan ibadah Jumat dengan lebih leluasa.

Baca Juga :  Menanti Kepastian Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2026

Jam Kerja Sistem Enam Hari

Unit dengan sistem enam hari kerja menjalankan tugas pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Pegawai mengambil waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Pada Jumat, pegawai bekerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan beristirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sekda Tegaskan Produktivitas

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan agar mematuhi surat edaran tersebut. Ia meminta setiap pimpinan unit kerja mengawasi pelaksanaan aturan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2026: Warga Jambi Bisa Pulang ke Jawa dan Sumbar Gratis

Ia juga menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh menurunkan produktivitas. ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen Jaga Layanan Publik

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu menargetkan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan 2026. Pemerintah kota mendorong seluruh ASN menjaga disiplin, profesionalisme, dan semangat kerja sepanjang bulan suci.(*)

Berita Terkait

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Berita Terbaru