Dana Desa Terpangkas, Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dana desa..

Ilustrasi dana desa..

JAKARTA,JS- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini memicu sorotan tajam karena banyak pihak menilai langkah tersebut mengganggu efektivitas pembangunan desa.

Konsep Koperasi Berbasis Anggota Terancam

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menekankan koperasi harus tumbuh dari partisipasi dan iuran anggota, bukan hanya mengandalkan hibah APBN.

“Kalau koperasi dibangun dari hibah APBN, lalu di mana letak kontribusi anggota? Saya khawatir banyak koperasi hanya menyerap dana negara tanpa memberi dampak nyata bagi pembangunan desa,” jelas Agus.

Baca Juga :  Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Risiko Penyalahgunaan dan Kegagalan Usaha

Agus juga menyoroti risiko penyalahgunaan dana. Pengalaman masa lalu menunjukkan banyak koperasi gagal mengelola anggaran negara, berakhir dengan penghapusan utang atau hilangnya dana tanpa hasil usaha yang jelas.

“Kalau tidak ada model usaha yang jelas, pengelolaan dana rawan disalahgunakan. Banyak uang negara bisa hilang karena kurangnya pengawasan,” tambahnya.

Anggaran Infrastruktur Desa Terpangkas

Kebijakan ini langsung mengurangi kemampuan desa menjalankan program pembangunan prioritas. Dengan hampir 60% anggaran dialihkan ke Kopdes, desa kesulitan membangun jalan, saluran air, proyek air bersih, dan fasilitas MCK.

Agus mencontohkan, “Desa sudah merencanakan proyek berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi, Pemerintah Siapkan Formula Baru Dana Desa

Kebijakan Terlalu Cepat Tanpa Kajian Mendalam

Agus juga mengkritik cara pemerintah menjalankan kebijakan ini. Ia menilai pemerintah terburu-buru karena tidak melakukan studi kebutuhan per daerah. Padahal, setiap desa memiliki kesiapan dan kebutuhan koperasi yang berbeda.

Menurut Agus, pemerintah harus memastikan kebijakan memiliki landasan hukum dan kajian akademis yang kuat. “Kalau tidak, pembentukan koperasi hanya menjadi formalitas dan tidak memberi manfaat nyata,” ujarnya. Ia menekankan pemerintah perlu memastikan setiap koperasi memiliki kebutuhan riil, model bisnis jelas, dan mekanisme pengawasan transparan.(*)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru