Program Baru PESONA Bantu Warga Selesaikan Masalah Tanah Puluhan Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Muaro Jambi, BBS saat menandatangani Nota Kesepakatan bersama Pengadilan Negeri Sengeti dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi

Bupati Muaro Jambi, BBS saat menandatangani Nota Kesepakatan bersama Pengadilan Negeri Sengeti dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi

MUAROJAMBI,JS- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi meluncurkan Program PESONA (Pelayanan Edukasi dan Solusi Masalah Tanah Eks Transmigran). Program ini bertujuan menyelesaikan sengketa tanah eks transmigrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati Bambang Bayu Suseno, bersama Pengadilan Negeri Sengeti dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi di Gedung Pertemuan BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang.

Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi Selama Puluhan Tahun

Selama bertahun-tahun, sejumlah tanah eks transmigrasi berpindah tangan melalui jual-beli. Namun, pemilik awal sering tidak diketahui, sehingga masyarakat yang membeli tanah menghadapi ketidakjelasan status kepemilikan. Program PESONA hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  40% Sekolah Rusak, Muaro Jambi Usul Revitalisasi 120 Gedung

Dukungan Pemerintah Daerah dan Lembaga Terkait

Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa program ini membantu masyarakat yang membeli tanah eks transmigrasi agar memperoleh hak milik yang sah secara hukum.

“Kerja sama ini bertujuan menyelesaikan masalah tanah eks transmigrasi yang telah berlangsung puluhan tahun, sehingga masyarakat yang membeli tanah mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi dukungan aktif dari Pengadilan Negeri Sengeti dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi. Ia menekankan pentingnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ikut mendukung pelaksanaan program.

Masyarakat Dapat Mengajukan Peralihan Hak Milik

Melalui nota kesepakatan ini, masyarakat yang membeli tanah eks transmigrasi bisa langsung mengajukan proses peralihan hak milik melalui putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan mekanisme ini, kepemilikan tanah menjadi jelas dan sah secara hukum.

Bupati menambahkan, “Saya berharap seluruh OPD dapat memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan lancar. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat dan mudah dalam pengurusan hak atas tanah.”

Baca Juga :  Nasabah Menunggu, Bank Jambi Mulai Uji Coba Layanan ATM dan Mobile Banking

Harapan dari Program PESONA

Program PESONA tidak hanya menyelesaikan sengketa tanah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap program ini membuat masyarakat merasa lebih terbantu, proses pengurusan hak atas tanah lebih transparan, dan masalah tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan secara tuntas.(*)

Berita Terkait

Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas
Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut
Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh
274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Berita Terbaru