JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA pada November 2025.
PIP bertujuan mendorong pemerataan pendidikan dan memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.
Syarat Penerima PIP
-
Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Siswa yatim, piatu, yatim piatu, atau yang tinggal di panti asuhan maupun panti sosial.
-
Korban bencana, siswa yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan, serta pelajar dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Cara Cek Status Penerima PIP
Masyarakat bisa mengecek apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima PIP melalui situs resmi.
-
Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id.
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
-
Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
-
Sistem akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima dan informasi terkait pencairannya.
Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan SDM
Program ini memastikan setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Dengan PIP, pemerintah berharap dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi. Penyaluran PIP pada November 2025 diharapkan menjadi momentum untuk mencapai pemerataan pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia.(AN)









