Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PIP, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penyaruan Bantuan PIP bagi pelajar

Ilustrasi Penyaruan Bantuan PIP bagi pelajar

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA pada November 2025.

PIP bertujuan mendorong pemerataan pendidikan dan memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.

Syarat Penerima PIP

  • Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Siswa yatim, piatu, yatim piatu, atau yang tinggal di panti asuhan maupun panti sosial.

  • Korban bencana, siswa yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan, serta pelajar dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

Baca Juga :  PPG 2025: Jangan Lewatkan Jadwal Seleksi Administrasi

Cara Cek Status Penerima PIP

Masyarakat bisa mengecek apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima PIP melalui situs resmi.

  1. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Isi kode verifikasi yang muncul di layar.

  4. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.

  5. Sistem akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima dan informasi terkait pencairannya.

Baca Juga :  Pinjaman Online vs Bank 2026: Mana Lebih Untung? Ini Perbandingan Bunga yang Bikin Kaget!

Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan SDM

Program ini memastikan setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Dengan PIP, pemerintah berharap dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi. Penyaluran PIP pada November 2025 diharapkan menjadi momentum untuk mencapai pemerataan pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru