Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PIP, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penyaruan Bantuan PIP bagi pelajar

Ilustrasi Penyaruan Bantuan PIP bagi pelajar

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA pada November 2025.

PIP bertujuan mendorong pemerataan pendidikan dan memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.

Syarat Penerima PIP

  • Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Siswa yatim, piatu, yatim piatu, atau yang tinggal di panti asuhan maupun panti sosial.

  • Korban bencana, siswa yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan, serta pelajar dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

Baca Juga :  Siap-siap, TNI AL Buka Rekrutmen Gelombang 1 Tahun 2026

Cara Cek Status Penerima PIP

Masyarakat bisa mengecek apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima PIP melalui situs resmi.

  1. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Isi kode verifikasi yang muncul di layar.

  4. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.

  5. Sistem akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima dan informasi terkait pencairannya.

Baca Juga :  Pasar Modal Geger: OJK Bekukan Izin penjamin emisi NH Korindo

Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan SDM

Program ini memastikan setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Dengan PIP, pemerintah berharap dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi. Penyaluran PIP pada November 2025 diharapkan menjadi momentum untuk mencapai pemerataan pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Berita Terbaru