Umrah Mandiri untuk Jemaah Indonesia Belum Bisa Dijalankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf

Foto : Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf

SURABAYA,JS – Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menilai jemaah Indonesia belum bisa melakukan umrah mandiri secara praktik. Hal ini disampaikan setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang umrah mandiri sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Secara teori, umrah mandiri bisa dilakukan. Tapi praktiknya di Indonesia masih belum memungkinkan. Jemaah perlu melewati beberapa tahapan dan harus hati-hati,” ujar Irfan di Surabaya, Selasa (18/11).

Irfan menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi. Ia menemukan seorang jemaah umrah meninggal dunia di Tanah Suci. Selama 15 hari, pihaknya kesulitan menangani jenazah karena jemaah itu tidak menggunakan biro perjalanan.

Baca Juga :  Survei Indikator: Prabowo Subianto Unggul

“Dia bersama temannya, dan temannya juga tidak tahu harus ke mana. Kami mencari cara membantu, tapi ini salah satu risiko umrah mandiri,” jelas Irfan.

Irfan menegaskan, penerapan umrah mandiri masih menghadapi kendala. Jemaah Indonesia belum bisa langsung mendaftar melalui platform Saudi. Mereka masih membutuhkan bantuan biro perjalanan resmi.

“Pemerintah Saudi memang membuka akses, tapi praktik di sini belum memungkinkan untuk apply langsung. Jadi jemaah tetap harus melalui travel yang memiliki izin,” tambahnya.

Baca Juga :  Nikmati Keindahan Raja Ampat dengan Gemini AI

Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan jemaah bisa melakukan perjalanan ibadah umrah: a) melalui PPIU, b) secara mandiri, atau c) melalui Menteri.

Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru