Umrah Mandiri untuk Jemaah Indonesia Belum Bisa Dijalankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf

Foto : Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf

SURABAYA,JS – Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menilai jemaah Indonesia belum bisa melakukan umrah mandiri secara praktik. Hal ini disampaikan setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang umrah mandiri sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Secara teori, umrah mandiri bisa dilakukan. Tapi praktiknya di Indonesia masih belum memungkinkan. Jemaah perlu melewati beberapa tahapan dan harus hati-hati,” ujar Irfan di Surabaya, Selasa (18/11).

Irfan menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi. Ia menemukan seorang jemaah umrah meninggal dunia di Tanah Suci. Selama 15 hari, pihaknya kesulitan menangani jenazah karena jemaah itu tidak menggunakan biro perjalanan.

Baca Juga :  Build Gatot Kaca Terkuat di Mobile Legend, Ini Itemnya

“Dia bersama temannya, dan temannya juga tidak tahu harus ke mana. Kami mencari cara membantu, tapi ini salah satu risiko umrah mandiri,” jelas Irfan.

Irfan menegaskan, penerapan umrah mandiri masih menghadapi kendala. Jemaah Indonesia belum bisa langsung mendaftar melalui platform Saudi. Mereka masih membutuhkan bantuan biro perjalanan resmi.

“Pemerintah Saudi memang membuka akses, tapi praktik di sini belum memungkinkan untuk apply langsung. Jadi jemaah tetap harus melalui travel yang memiliki izin,” tambahnya.

Baca Juga :  BKN Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Implementasi Asta Cita

Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan jemaah bisa melakukan perjalanan ibadah umrah: a) melalui PPIU, b) secara mandiri, atau c) melalui Menteri.

Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).(AN)

Berita Terkait

Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya
Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:01 WIB

Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya

Berita Terbaru