JAKARTA,JS- Vidi Aldiano lega setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak tiga gugatan hak cipta terkait lagu legendaris “Nuansa Bening”.
Gugatan pertama tercatat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025 sejak 16 Mei 2025. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuding Vidi menggunakan lagu secara komersial tanpa izin. Mereka menyebut Vidi membawakan lagu itu dalam 31 pertunjukan dan menuntut ganti rugi Rp24,5 miliar serta menyita rumah Vidi di Jakarta Selatan.
Gugatan kedua masuk pada 30 Juni 2025 melalui Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025. Para penggugat menuduh Vidi mendistribusikan lagu di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin. Majelis hakim menolak gugatan karena penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Gugatan ketiga diajukan Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025 melalui Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025. Penggugat meminta Vidi mengubah nama pencipta di metadata digital dan membayar ganti rugi Rp900 juta. Majelis hakim kembali menolak gugatan karena prosesnya tidak memenuhi syarat formil.
Hakim juga memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara Rp2,4 juta.(AN)









