JAKARTA,JS- Wacana perubahan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Kali ini, DPR RI mendorong pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji PPPK, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Usulan tersebut muncul karena banyak pemerintah daerah mulai menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya jumlah pegawai PPPK. Jika pemerintah menyetujui gagasan tersebut, kebijakan ini berpotensi mengubah pola pengelolaan keuangan daerah sekaligus membuka ruang fiskal yang lebih besar bagi pelayanan publik.
DPR Dorong Gaji PPPK Dibiayai APBN
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar sumber pembiayaan PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu beralih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, skema baru tersebut dapat mengurangi tekanan anggaran di daerah yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi lonjakan belanja pegawai.
Fokus utama usulan ini menyasar tenaga pendidikan, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar di berbagai wilayah Indonesia.
Perubahan pola pembiayaan ini juga diharapkan membuat pemerintah daerah lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program sosial lainnya.
Beban APBD Dinilai Semakin Berat
Selama ini, daerah menanggung biaya gaji PPPK melalui APBD. Kondisi tersebut membuat porsi belanja pegawai terus meningkat.
Banyak daerah bahkan menghadapi dilema antara memenuhi kebutuhan pegawai atau menjaga ruang fiskal untuk pembangunan.
Persentase belanja pegawai yang terlalu besar berpotensi membatasi kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Karena itu, DPR menilai diperlukan solusi fiskal jangka pendek sekaligus reformasi regulasi agar daerah tidak menghadapi tekanan anggaran berkepanjangan.
DPR Siapkan Dua Langkah Strategis
Komisi II DPR mendorong dua langkah utama agar persoalan pembiayaan PPPK segera mendapat solusi.
1. Relaksasi Aturan Melalui Kebijakan Kementerian Keuangan
Langkah pertama berfokus pada kebijakan jangka pendek.
DPR meminta pemerintah memberikan relaksasi terhadap batas belanja pegawai daerah yang selama ini menjadi acuan dalam pengelolaan fiskal.
Kebijakan tersebut memungkinkan daerah tertentu memperoleh ruang lebih besar untuk mengelola kebutuhan pegawai sesuai kondisi fiskal masing-masing.
2. Revisi UU HKPD
Selain relaksasi, DPR juga menyiapkan usulan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi daerah yang kesulitan menjaga porsi belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas.
Dengan revisi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat saat menghadapi tekanan anggaran akibat kebutuhan ASN yang terus meningkat.
PPPK Paruh Waktu Juga Masuk Skema Pembiayaan Pusat
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai pemerintah pusat seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap pembiayaan PPPK karena pusat yang menetapkan regulasi dan formasi.
Ia mendorong agar pemerintah tidak hanya membiayai PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.
Menurutnya, kebijakan afirmatif perlu hadir terutama bagi daerah dengan kemampuan fiskal rendah agar kualitas pelayanan publik tidak menurun.
Pendekatan ini dianggap penting karena banyak daerah terpencil masih mengalami kekurangan guru dan tenaga kesehatan.
Respons Guru: Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan
Kalangan guru menyambut positif usulan tersebut.
Seorang guru honorer tingkat SMP di Sumatera mengatakan skema pembiayaan melalui APBN dapat mempercepat kepastian status tenaga pendidik.
“Kalau pusat ikut membiayai, daerah mungkin lebih berani membuka kebutuhan guru. Kami berharap kepastian karier juga semakin jelas,” ujarnya.
Banyak guru menilai persoalan utama saat ini bukan hanya status kepegawaian, tetapi juga keberlanjutan pembiayaan setelah pengangkatan.
Karena itu, dukungan APBN dianggap dapat menciptakan stabilitas yang lebih baik.
Tenaga Kesehatan Minta Kepastian Anggaran
Tenaga kesehatan juga melihat usulan tersebut sebagai peluang memperkuat layanan kesehatan daerah.
Seorang tenaga kesehatan di puskesmas daerah mengatakan kebutuhan petugas medis terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah tidak selalu mampu mengimbanginya.
“Kalau pembiayaan lebih kuat dari pusat, fasilitas kesehatan bisa fokus meningkatkan pelayanan tanpa terlalu khawatir soal anggaran pegawai,” katanya.
Banyak tenaga kesehatan berharap kebijakan ini juga memperluas peluang pengangkatan PPPK di sektor kesehatan.
Dampak Jika Gaji PPPK Benar-Benar Ditanggung APBN
Jika pemerintah menyetujui skema baru ini, beberapa dampak besar kemungkinan muncul:
Ruang Fiskal Daerah Lebih Longgar
Pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Peluang Rekrutmen PPPK Meningkat
Daerah dengan fiskal terbatas berpotensi membuka formasi lebih banyak.
Distribusi Guru dan Nakes Bisa Lebih Merata
Daerah terpencil memiliki peluang lebih besar mendapatkan tambahan tenaga.
Beban APBN Meningkat
Pemerintah pusat harus menyiapkan skema pembiayaan jangka panjang agar tetap berkelanjutan.
Akankah Usulan Ini Disetujui?
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait perubahan skema pembiayaan PPPK.
Namun, meningkatnya kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan membuat pembahasan ini diperkirakan terus bergulir dalam agenda reformasi ASN dan pengelolaan keuangan daerah.
Bagi jutaan guru, tenaga kesehatan, dan calon PPPK, perkembangan kebijakan ini menjadi salah satu isu paling penting menjelang agenda rekrutmen ASN berikutnya.
Keputusan akhir nantinya tidak hanya memengaruhi kesejahteraan pegawai, tetapi juga menentukan arah pelayanan publik Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.(*)









