SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga disiplin kehadiran dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja tidak hanya berdampak pada teguran, tetapi juga dapat berujung pada pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar kewajiban disiplin kerja.
BKPSDM Ingatkan Pentingnya Disiplin ASN
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk hadir tepat waktu, menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Affan menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya menerapkan pembinaan terhadap ASN, tetapi juga memastikan seluruh aturan disiplin berjalan secara konsisten sesuai regulasi nasional.
“Disiplin merupakan bagian penting dalam membangun aparatur yang profesional. BKPSDM terus mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan jam kerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Affan.
Hukuman Disiplin Ringan
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja dalam jumlah hari tertentu akan menerima sanksi disiplin secara bertahap.
Kategori pertama merupakan hukuman disiplin ringan, yaitu:
Tidak Masuk Kerja 3 Hari
ASN akan menerima teguran lisan sebagai bentuk pembinaan awal.
Tidak Masuk Kerja 4 hingga 6 Hari
Pelanggaran meningkat menjadi teguran tertulis yang masuk dalam administrasi kepegawaian.
Tidak Masuk Kerja 7 hingga 10 Hari
ASN dikenai pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tahapan ini menjadi peringatan agar ASN segera memperbaiki disiplin kerja sebelum pelanggaran berkembang menjadi kategori yang lebih berat.
Hukuman Disiplin Sedang
Apabila jumlah ketidakhadiran terus bertambah, pemerintah akan menjatuhkan hukuman disiplin sedang yang berdampak langsung terhadap penghasilan ASN.
Tidak Masuk Kerja 11–13 Hari
ASN dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.
Tidak Masuk Kerja 14–16 Hari
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.
Tidak Masuk Kerja 17–20 Hari
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan.
Sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong peningkatan disiplin pegawai.
Hukuman Disiplin Berat
Pelanggaran yang terus berulang akan berujung pada hukuman disiplin berat.
Tidak Masuk Kerja 21–24 Hari
ASN dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Tidak Masuk Kerja 25–27 Hari
ASN menerima pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Tidak Masuk Kerja 28 Hari atau Lebih
ASN dapat dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Mangkir 10 Hari Kerja Berturut-turut
ASN juga dapat dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri meskipun jumlah hari tidak hadir dihitung secara berturut-turut.
Perhitungan Dilakukan Secara Akumulatif
BKPSDM menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran tidak hanya dihitung berdasarkan ketidakhadiran secara berturut-turut.
Sebaliknya, pemerintah menghitung seluruh hari tidak masuk kerja secara kumulatif dalam satu tahun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Disiplin Menjadi Kunci Pelayanan Publik
Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik.
Ketika seluruh ASN mematuhi aturan kerja, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, BKPSDM terus melakukan pembinaan, monitoring, serta sosialisasi mengenai aturan disiplin kepada seluruh perangkat daerah.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Jadi Pedoman Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjadi landasan utama pembinaan disiplin PNS di seluruh Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk kewajiban ASN, larangan, mekanisme pemeriksaan, hingga jenis hukuman disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran.
Melalui penerapan aturan tersebut, pemerintah berharap budaya kerja profesional semakin kuat dan kualitas pelayanan publik terus meningkat.
BKPSDM Ajak ASN Menjaga Integritas
Affan mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi terus meningkat.
BKPSDM juga memastikan pembinaan tetap menjadi langkah utama. Namun, apabila pelanggaran tetap terjadi, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jabatan maupun unit kerja.
Dengan demikian, seluruh ASN diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi jam kerja, menjaga etika sebagai aparatur negara, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesimpulan
Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui BKPSDM menegaskan bahwa disiplin ASN bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. PP Nomor 94 Tahun 2021 memberikan pedoman yang jelas mengenai tahapan hukuman disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BKPSDM berharap seluruh ASN semakin sadar akan pentingnya menjaga kehadiran, menaati jam kerja, serta mengedepankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.(*)









