PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Polemik mengenai masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Aliansi Merah Putih (AMP) menilai pemerintah perlu memberikan kebijakan yang lebih adil kepada seluruh PPPK, termasuk tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta PPPK paruh waktu.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah menilai pemerintah telah menerapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesenjangan antarkelompok ASN. Menurutnya, kebijakan yang terlalu berfokus pada guru dan dosen dapat memunculkan kesan bahwa pemerintah mengabaikan perjuangan PPPK dari sektor lain.

Fadlun bahkan mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan rencana aksi besar yang akan berlangsung pada 7 September 2026. Ia mengajak PPPK lintas profesi dari berbagai daerah untuk menyatukan aspirasi dan memperjuangkan kepastian status, karier, serta kesejahteraan.

“Pemerintah harus diingatkan dengan aksi demo besar-besaran 7 September 2026,” kata Fadlun Abdillah kepada JPNN, Jumat (21/8/2026).

Menurut Fadlun, persoalan PPPK tidak hanya menyangkut status kepegawaian. Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian masa depan, kemampuan fiskal pemerintah daerah, sistem penggajian, perlindungan hari tua, hingga kesetaraan hak dengan PNS.

PPPK Lintas Profesi Diminta Bersatu

AMP mengajak seluruh ASN PPPK, baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis, untuk menyatukan gerakan. Organisasi tersebut menilai perjuangan kesejahteraan PPPK seharusnya tidak berjalan berdasarkan kelompok profesi.

Fadlun menilai pemerintah perlu melihat PPPK sebagai satu kelompok ASN yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian karier dan kesejahteraan.

Menurutnya, perbedaan kebijakan antarkelompok profesi justru dapat memicu persoalan baru di tengah PPPK.

“Pemerintah jangan sampai membenturkan guru dengan tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” ujarnya.

Karena itu, AMP bersama organisasi PPPK lintas profesi mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas. Mereka juga meminta pemerintah menyusun kebijakan nasional yang mampu menjawab persoalan PPPK secara menyeluruh.

Baca Juga :  Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Tiga Tuntutan Utama Aliansi Merah Putih

AMP menyampaikan tiga tuntutan utama yang menjadi dasar perjuangan organisasi tersebut. Tuntutan itu mencakup perubahan status PPPK, penguatan hak dan karier, serta perubahan kebijakan penganggaran ASN.

Berikut tiga tuntutan yang mereka sampaikan.

1. PPPK Minta Pengalihan Status Menjadi PNS

Tuntutan pertama menyangkut status kepegawaian. AMP, P-PPPK, dan Forum Nasional Lintas Profesi meminta pemerintah membuka mekanisme pengalihan status PPPK menjadi PNS secara bertahap dan berdasarkan regulasi.

AMP menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menghadapi persoalan anggaran daerah yang terbatas.

Menurut Fadlun, sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal dalam membiayai belanja pegawai. Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan kontrak PPPK pada masa mendatang.

Karena itu, AMP mendorong pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan ASN.

“Jika PPPK dan PNS sama-sama ASN, mengapa tidak disatukan saja? Cukup satu nama, ASN,” tegas Fadlun.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu isu utama yang akan mereka bawa dalam perjuangan PPPK lintas profesi.

Namun, perubahan status PPPK menjadi PNS tentu membutuhkan kebijakan pemerintah dan dasar hukum yang jelas. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan sistem kepegawaian, kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, tuntutan alih status tidak sekadar menyangkut perubahan nomenklatur. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan sistem karier, penggajian, pensiun, dan manajemen ASN secara keseluruhan.

2. PPPK Minta Kepastian Karier dan Hak yang Lebih Setara dengan PNS

Selain persoalan status, AMP juga menyoroti kepastian karier PPPK.

Fadlun menyampaikan bahwa PPPK membutuhkan kepastian masa kerja dan perlindungan hak yang lebih kuat. Menurut AMP, pemerintah perlu memberikan skema yang menjamin keberlanjutan karier PPPK hingga masa pensiun.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan antara lain:

  • Perjanjian kerja sampai masa pensiun.
  • Kejelasan jenjang jabatan, pangkat, dan karier.
  • Hak pensiun dan jaminan hari tua.
  • Gaji terusan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penyesuaian ijazah dengan mekanisme yang setara.
  • Penghitungan masa kerja PPPK sejak awal pengabdian.

AMP menilai kepastian karier sangat penting karena PPPK telah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di berbagai sektor.

Tenaga kesehatan, misalnya, menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Begitu pula tenaga teknis yang mendukung administrasi, pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai fungsi pemerintahan lainnya.

Karena itu, AMP meminta pemerintah tidak hanya melihat PPPK berdasarkan jenis profesinya.

Masa Pengabdian Menjadi Salah Satu Sorotan

Persoalan masa pengabdian juga menjadi perhatian AMP. Organisasi tersebut menginginkan pemerintah menghitung masa kerja PPPK sejak awal pengabdian.

Menurut mereka, banyak pegawai telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum memperoleh status PPPK. Karena itu, masa pengabdian tersebut dinilai perlu mendapatkan pengakuan dalam sistem karier ASN.

Jika pemerintah memberikan kepastian terhadap masa kerja, AMP menilai PPPK dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan karier dan hak kepegawaiannya.

Persoalan ini juga menjadi salah satu isu yang berpotensi menarik perhatian PPPK lintas profesi menjelang aksi pada September 2026.

3. AMP Dorong Kebijakan APBN untuk Membiayai ASN

Tuntutan ketiga berkaitan dengan pembiayaan ASN.

AMP meminta pemerintah segera menerbitkan kebijakan penganggaran ASN melalui APBN yang secara jelas memuat hak-hak PPPK.

Salah satu poin yang mereka dorong ialah pengalihan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ke APBN.

Menurut AMP, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Dengan mengambil porsi pembiayaan yang lebih besar melalui APBN, AMP berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK.

PPPK Paruh Waktu Diminta Beralih Menjadi Penuh Waktu

Persoalan PPPK paruh waktu juga menjadi perhatian utama.

AMP meminta pemerintah mempercepat proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Mereka menilai skema paruh waktu belum memberikan tingkat kesejahteraan yang memadai bagi sebagian pegawai.

Fadlun menilai pemerintah perlu mencari formula yang mampu memberikan kepastian penghasilan dan status kerja bagi PPPK paruh waktu.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik sekaligus kemampuan anggaran pemerintah.

AMP juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan.

“Peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu karena kesejahteraan sekarang tidak layak dan tidak manusiawi,” kata Fadlun.

AMP Soroti Aturan Belanja Pegawai Daerah

Selain persoalan gaji, AMP juga menyoroti aturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Mereka meminta pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

AMP menginginkan relaksasi selama lima tahun untuk menjawab kekhawatiran pemerintah daerah terkait batas belanja pegawai dan kemungkinan pengurangan tenaga PPPK.

Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu mencari solusi yang tidak menempatkan PPPK sebagai kelompok yang harus menanggung tekanan fiskal daerah.

AMP meminta pemerintah pusat dan daerah membangun skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan.

Dasar Perjuangan PPPK

Dalam menyampaikan tuntutannya, AMP menyebut sejumlah dasar hukum dan prinsip konstitusional.

Organisasi tersebut merujuk pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

AMP juga menyebut UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 mengenai hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, AMP mengaitkan perjuangan tersebut dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila.

Dengan dasar tersebut, AMP menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan ASN yang tidak diskriminatif dan memberikan kepastian bagi seluruh PPPK.

AMP: Jangan Hanya Fokus pada Guru dan Dosen

Salah satu persoalan yang paling disoroti AMP ialah persepsi mengenai kebijakan pemerintah yang mereka nilai lebih berpihak kepada guru dan dosen.

Fadlun menyebut kebijakan tersebut dapat merugikan PPPK non-guru dan non-dosen, terutama tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

AMP menegaskan bahwa perjuangan PPPK seharusnya mencakup seluruh profesi.

Tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Sementara itu, tenaga teknis menjalankan berbagai fungsi pemerintahan yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Karena itu, AMP meminta pemerintah memberikan ruang yang sama kepada seluruh PPPK untuk menyampaikan aspirasi.

“Kebijakan pemerintah yang hanya berpihak kepada guru dan dosen sangat merugikan tenaga teknis maupun ASN PPPK non-guru dan dosen,” kata Fadlun.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Aksi 7 September 2026 Jadi Momentum Perjuangan PPPK

AMP kemudian menginstruksikan seluruh ASN PPPK yang tergabung dalam organisasi lintas profesi untuk mengikuti agenda aksi pada 7 September 2026 di Jakarta.

Fadlun mengajak PPPK dari berbagai daerah, khususnya tenaga kesehatan dan tenaga teknis, untuk ikut menyampaikan aspirasi.

Ia bahkan menyerukan agar para PPPK “memutihkan Jakarta” sebagai simbol persatuan perjuangan.

Seruan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PPPK kini tidak hanya berkembang sebagai isu administrasi kepegawaian. Isu tersebut juga menyentuh persoalan kesejahteraan, kepastian kerja, penghasilan, dan masa depan ASN.

Meski demikian, seluruh tuntutan tersebut tetap membutuhkan respons dan keputusan dari pemerintah melalui mekanisme kebijakan serta regulasi yang berlaku.

Apa Dampaknya Jika Tuntutan PPPK Dipenuhi?

Jika pemerintah mengakomodasi sebagian tuntutan tersebut, perubahan besar dapat terjadi dalam sistem manajemen ASN.

Pertama, pemerintah perlu menyesuaikan sistem penggajian dan pembiayaan ASN. Kedua, pemerintah perlu menghitung kembali kebutuhan fiskal apabila status PPPK berubah menjadi PNS. Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan sistem karier dan jaminan hari tua yang sesuai dengan perubahan status.

Sementara itu, jika pemerintah memilih mempertahankan sistem yang berjalan saat ini, pemerintah tetap perlu memastikan PPPK memperoleh kepastian sesuai aturan yang berlaku.

Kondisi tersebut menjadi penting karena jumlah PPPK terus memiliki peran besar dalam pelayanan pemerintahan di berbagai daerah.

Pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan kesenjangan antara profesi satu dengan profesi lainnya.

PPPK Diminta Bersatu Memperjuangkan Kesejahteraan

Menjelang aksi 7 September 2026, AMP kembali menyerukan persatuan PPPK lintas profesi.

Fadlun meminta PPPK tidak membiarkan perbedaan profesi memecah perjuangan mereka.

Menurut dia, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sama-sama memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh PPPK memperjuangkan kepastian status, karier, gaji, dan masa depan secara bersama-sama.

“Intinya tiga tuntutan besar AMP adalah jadi PNS, hak dan karier setara PNS, gaji masuk APBN ditambah revisi regulasi agar tidak diskriminatif,” terang Fadlun Abdillah.

Ia kemudian kembali menyerukan kepada PPPK nakes dan teknis untuk ikut dalam gerakan tersebut.

“Nasib suatu kaum ditentukan kaum itu sendiri dan bukan orang lain,” ujarnya.

Fadlun menutup seruannya dengan mengajak PPPK menyatukan langkah dalam memperjuangkan kesejahteraan.

“Diam tertindas atau bangkit melawan, mari satukan langkah untuk perjuangan kesejahteraan PPPK bersama Aliansi Merah Putih. Solid, kuat, berhasil bersama, tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Ketika Allah SWT sudah berkehendak, hal mustahil pun bisa terjadi,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru