Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NTB,JS- Kabar mengenai tambahan penghasilan kembali menjadi perhatian para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar setiap tahun untuk mendukung pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru PPPK.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru PPPK yang sebelumnya menjalani masa kerja sebagai tenaga honorer daerah.

Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kesejahteraan guru. Menurutnya, guru memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Dalam skema yang disiapkan Pemkab Lombok Barat, guru PPPK yang sebelumnya berstatus honorer daerah memperoleh tambahan penghasilan hingga Rp760 ribu.

Sementara itu, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp500 ribu sebagai dukungan tambahan dari pemerintah daerah.

Pemkab Lombok Barat Siapkan Rp11 Miliar untuk Guru PPPK

Anggaran sekitar Rp11 miliar tersebut mencerminkan perhatian Pemkab Lombok Barat terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Nurul Adha mengatakan pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran tersebut. Namun, Pemkab Lombok Barat tetap harus mengatur belanja daerah secara hati-hati agar program prioritas lain tetap berjalan.

Pemerintah daerah kemudian memasukkan kebutuhan tersebut dalam perencanaan anggaran untuk satu tahun.

Dengan demikian, pemberian tambahan penghasilan tidak hanya bergantung pada kebijakan jangka pendek. Pemkab Lombok Barat juga memasukkannya dalam perhitungan kebutuhan pembiayaan daerah.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena penghasilan guru PPPK menjadi salah satu isu yang terus berkembang setelah pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN.

Guru PPPK Eks Honorer Mendapat Tambahan Rp760 Ribu

Salah satu poin yang paling banyak menjadi perhatian yaitu besaran tambahan penghasilan untuk guru PPPK yang sebelumnya berstatus honorer daerah.

Pemkab Lombok Barat menyiapkan tambahan sebesar Rp760 ribu bagi kelompok guru tersebut.

Nurul Adha menjelaskan bahwa pemerintah daerah ingin memberikan perhatian terhadap guru yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.

Baca Juga :  Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2027: BKN Matangkan Skema Pengangkatan dan Pembayaran Gaji

Menurutnya, perubahan status menjadi PPPK perlu mendapat dukungan melalui kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam aspek kesejahteraan.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah memberikan penghargaan terhadap tenaga pendidik yang selama ini menjalankan tugas di sekolah.

Guru tidak hanya menjalankan aktivitas mengajar di dalam kelas. Mereka juga menjalankan berbagai tugas pendidikan, membimbing peserta didik, menyusun perangkat pembelajaran, melakukan evaluasi, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua.

Karena itu, pemerintah daerah menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu bagian penting dalam penyusunan prioritas anggaran.

Guru Sertifikasi Mendapat Tambahan Rp500 Ribu

Selain guru PPPK eks honorer, Pemkab Lombok Barat juga menyiapkan skema tambahan bagi guru yang sudah menerima sertifikasi.

Guru dalam kelompok tersebut memperoleh tambahan sebesar Rp500 ribu.

Nurul Adha menjelaskan bahwa tambahan tersebut berfungsi sebagai penunjang penghasilan guru.

Dengan adanya skema berbeda, pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi guru berdasarkan status dan komponen penghasilan yang sudah mereka terima.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah mencoba menyesuaikan dukungan anggaran dengan kondisi masing-masing kelompok guru.

Namun, tambahan tersebut tetap masuk dalam kebijakan TPP yang pemerintah daerah siapkan melalui perencanaan anggaran Kabupaten Lombok Barat.

Mengapa Tambahan Penghasilan Guru Menjadi Perhatian?

Penghasilan menjadi salah satu faktor penting dalam pembahasan kesejahteraan guru.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui berbagai kebijakan kepegawaian. Perubahan status dari tenaga honorer menuju PPPK kemudian membawa konsekuensi baru terhadap sistem penghasilan dan pengelolaan tenaga pendidik.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan dukungan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Di Lombok Barat, Pemkab memilih memasukkan tambahan penghasilan guru dalam prioritas anggaran.

Nurul Adha menyebut guru sebagai salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian dalam penyusunan belanja daerah.

Selain guru, pemerintah daerah juga memperhatikan kebutuhan fasilitas sekolah dan berbagai program lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

TPP Guru PPPK Menunggu APBD Perubahan 2026

Meski Pemkab Lombok Barat sudah menyiapkan anggaran, realisasi tambahan penghasilan tersebut masih menunggu tahapan penganggaran daerah.

Nurul Adha menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat merealisasikan tambahan penghasilan setelah APBD Perubahan Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2026 mendapatkan penetapan.

Artinya, guru PPPK perlu menunggu proses penganggaran sampai pemerintah daerah menetapkan APBD Perubahan 2026.

Tahapan tersebut penting karena setiap pengeluaran pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.

Setelah APBD Perubahan mendapatkan penetapan, pemerintah daerah kemudian dapat menjalankan program sesuai alokasi yang sudah tercantum dalam dokumen anggaran.

Karena itu, informasi mengenai besaran tambahan penghasilan sebaiknya guru lihat sebagai bagian dari kebijakan anggaran Pemkab Lombok Barat yang masih mengikuti tahapan administrasi daerah.

Baca Juga :  PPPK Jadi PNS 2027 Tanpa Tes? Eks Honorer K2 Jambi Desak Regulasi Khusus

Pemkab Tetap Perhatikan Kemampuan Fiskal

Pemberian TPP tentu membutuhkan dukungan anggaran yang cukup. Pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan belanja tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal.

Nurul Adha menyampaikan bahwa Pemkab Lombok Barat masih memiliki kemampuan untuk mendukung anggaran tambahan penghasilan tersebut.

Meskipun demikian, pemerintah tetap memprioritaskan belanja yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Pendidikan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian.

Pemerintah daerah juga harus membagi anggaran untuk berbagai kebutuhan lain, mulai dari pelayanan publik, fasilitas pendidikan, pembangunan daerah, hingga program sosial dan pelayanan dasar.

Oleh sebab itu, alokasi Rp11 miliar untuk kebutuhan TPP guru menjadi bagian dari keseluruhan strategi pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan Ini Menjawab Aspirasi Guru

Tambahan penghasilan juga berkaitan dengan aspirasi guru yang selama ini menyuarakan persoalan kesejahteraan.

Nurul Adha mengatakan pemerintah daerah berupaya merespons aspirasi tersebut melalui kebijakan anggaran.

Bagi guru PPPK, tambahan penghasilan dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah setelah perubahan status kepegawaian.

Namun, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan APBD.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Lombok Barat berusaha menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan guru dan keberlanjutan anggaran daerah.(*)

Berita Terkait

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2027: BKN Matangkan Skema Pengangkatan dan Pembayaran Gaji
BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai
Desil Bansos Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Perubahan Data 2026
Data Bansos Tidak Sesuai? Begini Cara Cek Desil DTSEN dan Ajukan Pemutakhiran
Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Kamis, 24 September 2026 - 19:01 WIB

Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIB

Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen

Kamis, 24 September 2026 - 06:01 WIB

Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 23 September 2026 - 16:15 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2027: BKN Matangkan Skema Pengangkatan dan Pembayaran Gaji

Berita Terbaru