668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Penipuan digital terus menjadi ancaman serius di tengah semakin luasnya penggunaan layanan perbankan, dompet digital, perdagangan online, investasi, hingga berbagai layanan keuangan berbasis internet.

Data terbaru Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan besarnya skala penipuan transaksi keuangan yang masuk ke sistem penanganan pemerintah. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan penipuan dari masyarakat.

Pada periode yang sama, IASC mencatat 1.276.688 rekening yang masyarakat laporkan dan kemudian menjalani proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, lembaga keuangan bersama pihak terkait berhasil memblokir 659.419 rekening.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menghadapi risiko penipuan yang semakin beragam. Pelaku tidak hanya menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi juga memanfaatkan transaksi belanja online, media sosial, panggilan palsu, hingga tawaran pekerjaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.

IASC Terima 668 Ribu Laporan Penipuan

IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024. Sistem tersebut menghubungkan laporan korban dengan lembaga keuangan terkait agar pihak terkait dapat segera mengambil langkah untuk menghentikan aliran dana.

Hingga 31 Agustus 2026, masyarakat menyampaikan 668.441 laporan melalui mekanisme IASC.

Dari total tersebut, sebanyak 321.715 laporan berasal dari korban yang menyampaikan pengaduan melalui bank atau penyedia sistem pembayaran. Pelaku usaha sektor keuangan kemudian memasukkan laporan tersebut ke dalam sistem IASC.

Sementara itu, sebanyak 346.726 laporan masuk langsung melalui sistem IASC.

Data tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat semakin membutuhkan saluran resmi untuk merespons penipuan transaksi keuangan secara cepat.

Baca Juga :  Rekening Bansos Terblokir karena Terindikasi Judol? Ini Cara Mengurus, Verifikasi dan Ajukan Sanggahan

659 Ribu Rekening Penipu Berhasil Diblokir

Selain menerima laporan, IASC juga menjalankan fungsi koordinasi untuk menghentikan aliran dana yang berkaitan dengan penipuan.

Sampai 31 Agustus 2026, sistem IASC mencatat 1.276.688 rekening yang masyarakat laporkan dan kemudian terverifikasi. Dari jumlah tersebut, lembaga terkait telah memblokir 659.419 rekening.

Jika dibandingkan dengan jumlah rekening yang terlapor dan terverifikasi, angka pemblokiran tersebut mencapai sekitar 51,46 persen.

Artinya, lebih dari separuh rekening yang masuk dalam data laporan dan verifikasi telah memperoleh tindakan pemblokiran.

Selain rekening, IASC juga mencatat 159.472 nomor telepon yang korban laporkan berkaitan dengan kasus penipuan. Data tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas identifikasi terhadap pola dan sarana yang pelaku gunakan.

OJK mencatat pula dana korban yang berhasil diamankan melalui proses pemblokiran mencapai sekitar Rp771,2 miliar.

Lima Modus Penipuan yang Banyak Muncul

Besarnya jumlah laporan juga menunjukkan bahwa pelaku menggunakan berbagai pendekatan untuk menarik korban.

Masyarakat perlu mengenali pola tersebut sejak awal karena pelaku sering menggabungkan komunikasi melalui telepon, media sosial, aplikasi percakapan, situs internet, maupun platform perdagangan digital.

Berikut lima modus yang tercatat dalam laporan penipuan hingga Agustus 2026.

1. Penipuan Transaksi Belanja

Modus transaksi belanja menjadi salah satu bentuk penipuan yang paling banyak masuk dalam laporan masyarakat.

Dalam modus ini, pelaku biasanya menawarkan barang atau jasa melalui kanal digital. Pelaku dapat menggunakan toko online, akun media sosial, grup percakapan, maupun tautan tertentu untuk menarik calon korban.

Korban kemudian mengirimkan pembayaran, tetapi pelaku tidak mengirimkan barang atau memberikan layanan sesuai kesepakatan.

Masyarakat perlu memperhatikan identitas penjual, reputasi toko, metode pembayaran, serta kewajaran harga sebelum melakukan transaksi.

Penawaran dengan harga jauh di bawah harga pasar juga perlu mendapat perhatian lebih karena pelaku sering menggunakan harga murah sebagai daya tarik utama.

2. Impersonation atau Fake Call

Modus berikutnya memanfaatkan penyamaran identitas.

Pelaku dapat mengaku sebagai petugas bank, perusahaan, aparat, layanan pelanggan, kurir, atau pihak lain yang korban kenal.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku biasanya menciptakan situasi mendesak. Mereka meminta korban memberikan kode OTP, PIN, password, data kartu, atau informasi pribadi lainnya.

Padahal, informasi keamanan tersebut dapat memberikan akses kepada pelaku untuk mengambil alih akun atau menjalankan transaksi tanpa sepengetahuan korban.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengikuti instruksi dari penelepon yang meminta data rahasia.

Jika seseorang mengaku sebagai petugas lembaga keuangan, masyarakat dapat menutup komunikasi dan menghubungi nomor resmi lembaga tersebut melalui kanal yang terverifikasi.

3. Penipuan Investasi

Penipuan investasi juga menjadi salah satu modus utama yang masyarakat laporkan.

Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Mereka dapat menggunakan nama perusahaan tertentu, tokoh publik, figur terkenal, atau mengaku memiliki izin dari regulator.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga memanfaatkan perkembangan aset digital dan teknologi finansial untuk membuat penawaran terlihat meyakinkan.

OJK sendiri terus mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas entitas sebelum menyerahkan dana.

Pada akhir Agustus 2026, misalnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital. OJK menyatakan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dan menggunakan klaim terkait izin di luar negeri.

Karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas sebelum mengikuti investasi apa pun, terutama jika promotor menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Bunga Mekaar Turun Jadi 8%, OJK Bicara Nasib Pinjaman Produktif Pinjol

4. Penipuan Tawaran Kerja

Modus penipuan berikutnya memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan.

Pelaku dapat menyebarkan informasi lowongan melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun platform digital lainnya.

Korban kemudian menerima tawaran pekerjaan dengan proses yang terlihat sederhana. Namun, pelaku meminta biaya administrasi, biaya pelatihan, deposit, pembelian paket tertentu, atau pembayaran lain sebelum korban memperoleh pekerjaan.

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap perusahaan yang meminta transfer uang sebagai syarat utama memperoleh pekerjaan.

Pencari kerja juga perlu memeriksa identitas perusahaan, alamat kantor, situs resmi, serta kanal rekrutmen sebelum mengirimkan data pribadi atau melakukan pembayaran.

5. Penipuan Melalui Media Sosial

Media sosial juga menjadi salah satu ruang yang pelaku manfaatkan untuk menjalankan penipuan.

Pelaku dapat menggunakan akun palsu, mengambil identitas orang lain, menawarkan hadiah, mengirimkan tautan, atau menghubungi calon korban secara langsung.

Karena pengguna media sosial sering membagikan berbagai informasi pribadi, pelaku dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk membangun komunikasi yang terlihat meyakinkan.

Oleh sebab itu, pengguna sebaiknya membatasi informasi sensitif yang mereka tampilkan secara publik.

Dana Rp771,2 Miliar Berhasil Diamankan

Penanganan penipuan digital tidak hanya berkaitan dengan pemblokiran rekening.

IASC juga berupaya menghentikan pergerakan dana yang berkaitan dengan laporan masyarakat.

Hingga akhir Agustus 2026, sistem IASC mencatat dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp771,2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan bahwa proses penanganan telah membantu mengembalikan dana korban sekitar Rp206 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan pentingnya kecepatan korban ketika menyadari adanya transaksi penipuan.

IASC sendiri meminta korban segera membuat laporan karena pelaku dapat memindahkan dana melalui rekening lain setelah menerima transfer.

Semakin cepat korban melapor, semakin cepat pula lembaga terkait memperoleh informasi mengenai rekening tujuan transaksi.

Satgas PASTI Terima 30.328 Pengaduan

Selain IASC, masyarakat juga dapat memanfaatkan Satgas PASTI untuk melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal.

Data OJK menunjukkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

Pengaduan tersebut terdiri dari:

  • 26.729 pengaduan pinjaman online ilegal
  • 3.399 pengaduan investasi ilegal
  • 200 pengaduan gadai ilegal

Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa pinjaman online ilegal masih mendominasi pengaduan masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI kemudian mengambil tindakan terhadap berbagai entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

1.222 Entitas Keuangan Ilegal Dihentikan

Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya terdiri dari:

  • 951 pinjaman online ilegal
  • 242 investasi ilegal
  • 27 gadai ilegal
  • 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya

Dengan demikian, jumlah penghentian aktivitas ilegal pada 2026 terus bertambah seiring masuknya laporan dan temuan dari pengawasan Satgas PASTI.

OJK menjelaskan bahwa Satgas PASTI terus mengembangkan koordinasi antarlembaga untuk mempercepat deteksi, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan kasus penipuan.(*)

Berita Terkait

HarmonyOS 7 Resmi Meluncur, Ini Daftar HP Huawei yang Bisa Update dan Fitur Barunya
GRADE+ Resmi Hadir di Kota Jambi, Internet Unlimited 100 Mbps Mulai Rp210 Ribu, Gratis Instalasi
Jangan Dianggap Sepele, Ini Dampak Main HP Terlalu Lama Setiap Hari
Algoritma TikTok September 2026 Berubah, Kreator Wajib Pahami FYP, Watch Time dan TikTok SEO
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
5 Modus Penipuan QRIS yang Sering Luput dari Perhatian, Cek Nama Penerima Sebelum Bayar
Data KTP Jangan Diumbar di Internet, Ini Cara Cegah NIK Disalahgunakan Penipu
Kecepatan Internet Bakal Dibedakan Berdasarkan Wilayah, Ini Aturan Baru Zona Hijau hingga Merah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Minggu, 27 September 2026 - 15:01 WIB

HarmonyOS 7 Resmi Meluncur, Ini Daftar HP Huawei yang Bisa Update dan Fitur Barunya

Minggu, 27 September 2026 - 09:01 WIB

GRADE+ Resmi Hadir di Kota Jambi, Internet Unlimited 100 Mbps Mulai Rp210 Ribu, Gratis Instalasi

Sabtu, 26 September 2026 - 18:01 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Ini Dampak Main HP Terlalu Lama Setiap Hari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

Algoritma TikTok September 2026 Berubah, Kreator Wajib Pahami FYP, Watch Time dan TikTok SEO

Berita Terbaru