KERINCI,JS- Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menetapkan libur sementara bagi seluruh satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) pada Jumat hingga Sabtu, 9–10 Oktober 2026. Kebijakan ini menyusul kondisi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak.
Keputusan tersebut menjadi langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk kualitas udara. Anak usia dini membutuhkan perhatian khusus karena sistem pernapasan mereka masih berkembang dan lebih rentan terhadap gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menyampaikan kebijakan itu melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci. Pihak dinas meminta seluruh satuan PAUD dan TK mengikuti ketentuan tersebut selama periode libur sementara.
Kasi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Alfadli, mengatakan keputusan itu mempertimbangkan kondisi anak didik yang rentan terserang penyakit, terutama ketika kabut asap semakin mengkhawatirkan.
“Kita mengambil kebijakan ini karena usia anak didik masih rentan terkena penyakit. Apalagi, kondisi kabut asap saat ini semakin mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu kesehatan mereka,” ujar Alfadli.
Ia juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak selama masa libur. Menurutnya, anak sebaiknya tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara belum membaik.
“Kita juga meminta kepada orang tua untuk tetap mengawasi anaknya selama libur sekolah. Cukup di rumah saja,” sebutnya.
Lindungi Anak dari Dampak Kabut Asap
Kabut asap dapat membawa partikel halus yang masuk ke saluran pernapasan. Paparan tersebut berpotensi menimbulkan iritasi mata, batuk, pilek, sesak napas, hingga memperburuk kondisi anak yang memiliki gangguan pernapasan.
Selain itu, anak-anak yang terlalu lama beraktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk berisiko mengalami gangguan kesehatan. Karena itu, pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah pencegahan yang perlu mendapat perhatian orang tua.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menempatkan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan utama dalam menetapkan libur sementara.
Orang Tua Diminta Membatasi Aktivitas Anak
Selama libur sementara, orang tua memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan anak. Mereka dapat mengurangi kegiatan di luar rumah, menutup jendela ketika asap masuk ke lingkungan tempat tinggal, serta menjaga kebersihan ruangan agar anak tetap nyaman.
Apabila anak harus keluar rumah, orang tua perlu mempertimbangkan kondisi udara dan mengikuti anjuran petugas kesehatan. Penggunaan masker yang sesuai juga dapat menjadi salah satu langkah perlindungan terhadap partikel tertentu, meskipun masker tidak menggantikan upaya menghindari paparan asap.
Di samping itu, orang tua sebaiknya memastikan anak memperoleh waktu istirahat yang cukup, mengonsumsi makanan bergizi, dan minum air putih secara teratur. Langkah sederhana tersebut membantu menjaga kondisi tubuh, tetapi tidak menghilangkan risiko akibat paparan polusi udara.
Alfadli menegaskan bahwa pengawasan orang tua selama masa libur sangat penting. Ia berharap masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut dan tidak menganggap libur sementara sebagai kesempatan untuk mengajak anak beraktivitas di luar rumah.
Menurutnya, kerja sama antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat membantu mengurangi risiko gangguan kesehatan pada anak selama kondisi kabut asap belum membaik.
Sekolah Perlu Memperhatikan Perkembangan Kondisi Udara
Libur sementara pada 9–10 Oktober 2026 menjadi langkah antisipasi yang perlu diikuti seluruh satuan PAUD dan TK di Kabupaten Kerinci. Selama periode tersebut, pihak sekolah dan orang tua perlu terus memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah mengenai kondisi kabut asap dan perkembangan kebijakan pendidikan.
Masyarakat juga perlu mengikuti arahan instansi terkait, khususnya apabila kondisi kualitas udara menunjukkan penurunan. Informasi resmi dapat menjadi dasar bagi orang tua untuk menentukan aktivitas yang aman bagi anak.
Selain melindungi kesehatan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya paparan asap, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki penyakit pernapasan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan dampak kabut asap. Orang tua perlu memprioritaskan keselamatan anak dengan membatasi aktivitas luar ruangan dan memantau kondisi kesehatan mereka selama masa libur.
Langkah pencegahan tersebut menjadi penting karena kesehatan anak harus tetap menjadi perhatian bersama, terlebih ketika kondisi lingkungan berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
Dengan penerapan kebijakan libur sementara ini, pemerintah daerah berharap anak-anak PAUD dan TK dapat terhindar dari paparan asap yang berlebihan. Masyarakat pun diharapkan terus mengikuti perkembangan informasi resmi hingga kondisi udara kembali mendukung aktivitas belajar yang aman.(AN)










