KERINCI,JS- Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengambil langkah untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk kabut asap setelah kualitas udara di wilayah tersebut masuk kategori tidak sehat pada Senin, 12 Oktober 2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/68/DISDIK/X/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menetapkan libur sementara bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK). Sementara itu, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Selasa hingga Rabu, 13–14 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merespons kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap. Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengambil keputusan setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
PAUD dan TK di Kerinci Libur Dua Hari
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menetapkan libur sementara bagi seluruh satuan pendidikan PAUD dan TK pada 13–14 Oktober 2026.
Namun, kebijakan ini bersifat situasional. Pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan kualitas udara, kondisi kabut asap, serta arahan terbaru dari instansi terkait.
Selain mengatur kegiatan belajar anak, Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan melakukan absensi dari rumah masing-masing. Operator Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci kemudian memverifikasi kehadiran mereka.
SD dan SMP Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Berbeda dengan PAUD dan TK yang menjalani libur sementara, siswa SD dan SMP mengikuti pembelajaran dari rumah melalui skema PJJ selama dua hari, yakni 13–14 Oktober 2026.
Sekolah dapat memilih metode pembelajaran daring, luring, atau kombinasi keduanya. Penentuan metode tersebut harus mempertimbangkan ketersediaan sarana, kondisi peserta didik, dan situasi di lingkungan masing-masing.
Selain itu, guru perlu menyesuaikan materi, tugas, dan target pembelajaran dengan kondisi darurat. Dinas Pendidikan meminta tenaga pendidik tidak membebani siswa dengan tugas berlebihan selama kebijakan PJJ berlangsung.
Setiap satuan pendidikan juga harus melaporkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada kepala pembinaan bidang masing-masing di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
Kualitas Udara Tidak Sehat Jadi Dasar Kebijakan
Surat edaran tersebut merujuk pada hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci. Berdasarkan keterangan dalam dokumen, kualitas udara di Kabupaten Kerinci pada 12 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB berada dalam kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyesuaikan aktivitas pendidikan untuk mengurangi risiko paparan polusi terhadap anak-anak.
Meski demikian, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat situasional. Pemerintah daerah dapat mengubah ketentuan sesuai perkembangan kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, serta mempertimbangkan arahan terbaru dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Orang Tua Diminta Mendampingi Anak Selama PJJ
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci meminta kepala satuan pendidikan menyampaikan informasi tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid, serta seluruh warga sekolah.
Orang tua juga perlu memastikan anak mengikuti pembelajaran jarak jauh selama kebijakan berlangsung. Khusus untuk anak PAUD dan TK, orang tua perlu membatasi aktivitas di luar ruangan selama masa libur sementara.
Selain itu, orang tua harus memastikan anak mendapat istirahat yang cukup, mengonsumsi air putih yang memadai, serta menerapkan perilaku hidup sehat. Jika harus keluar rumah, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan yang dapat dipertimbangkan sesuai kondisi paparan asap.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kegiatan pendidikan tetap berjalan sesuai kondisi darurat sekaligus mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik di Kabupaten Kerinci.(*)










