TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) kembali memicu keresahan di kalangan guru honorer atau guru non-ASN. Sejumlah guru bahkan harus menunggu hingga empat bulan untuk menerima hak mereka. Menanggapi persoalan tersebut, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Wijaya Winarja, menilai persoalan administrasi dan koordinasi antarlembaga tidak seharusnya menghambat pembayaran tunjangan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

“Kasihan nasib guru honorer yang sudah empat bulan tidak menerima TPG. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bila proses administrasi tidak dibuat rumit,” kata Wijaya kepada JPNN, Senin (12/10/2026).

Karena itu, PB PGRI menyampaikan enam desakan kepada pemerintah, mulai dari percepatan validasi data hingga kepastian anggaran dan jadwal pembayaran. Organisasi guru tersebut juga meminta pemerintah memastikan keterlambatan administrasi tidak menghilangkan hak guru.

Enam Desakan PB PGRI soal TPG Guru Non-ASN

PB PGRI menilai penyelesaian persoalan TPG membutuhkan langkah terkoordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan.

Berikut enam tuntutan yang disampaikan PB PGRI.

1. Percepat penyelesaian data penerima TPG

PB PGRI meminta Kemendikdasmen, dinas pendidikan, dan sekolah segera menuntaskan verifikasi serta validasi data guru penerima TPG. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pendampingan yang jelas agar guru dan operator sekolah dapat memperbaiki data bermasalah tanpa menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut.

2. Segera terbitkan SKTP bagi guru yang memenuhi syarat

Selanjutnya, PB PGRI mendesak pemerintah mempercepat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu langsung menindaklanjuti data yang sudah valid. Dengan demikian, guru tidak perlu menanggung penundaan tambahan akibat proses administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat.

3. Pastikan anggaran tambahan tersedia

PB PGRI juga meminta Kementerian Keuangan segera menyelesaikan proses penyediaan anggaran tambahan yang diperlukan untuk pembayaran TPG.

Untuk itu, Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan perlu memperkuat koordinasi agar tersedia kepastian mengenai pembiayaan dan jadwal penyelesaian. Kepastian tersebut penting supaya guru mengetahui kapan mereka dapat menerima haknya.

4. Buka informasi perkembangan pencairan kepada guru

Selain persoalan data dan anggaran, PB PGRI menuntut keterbukaan informasi. Pemerintah perlu menyediakan informasi resmi yang mudah diakses mengenai perkembangan validasi data, penerbitan SKTP, kesiapan anggaran, hingga perkiraan jadwal pembayaran.

Dengan informasi yang jelas, guru dapat memantau status tunjangan masing-masing tanpa bergantung pada kabar yang belum terkonfirmasi.

Baca Juga :  Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

5. Jamin hak TPG guru tetap terpenuhi

PB PGRI menegaskan bahwa keterlambatan administrasi maupun anggaran tidak boleh menghilangkan hak guru yang telah memenuhi ketentuan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh hak TPG yang memenuhi persyaratan tetap masuk dalam perhitungan dan penyelesaian pembayaran, meskipun pencairannya mengalami keterlambatan.

6. Benahi sistem pembayaran agar tidak terus berulang

Terakhir, PB PGRI meminta pemerintah membangun sistem pembayaran TPG yang lebih terukur, pasti, dan akuntabel.

Pemerintah perlu memperkuat integrasi data, perencanaan anggaran, serta koordinasi antarlembaga. Melalui perbaikan tersebut, persoalan keterlambatan tunjangan diharapkan tidak terus berulang setiap periode pembayaran.

PB PGRI Soroti Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru

Wijaya menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan tanggung jawab negara. Menurutnya, guru telah menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa sehingga pemerintah juga harus memastikan pemenuhan hak mereka berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga,” tegas Wijaya.

Ia menilai pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan TPG agar guru tidak terus menghadapi ketidakpastian pendapatan. Sebab, tunjangan profesi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas profesionalitas guru yang memenuhi persyaratan.

PB PGRI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan profesi, kesejahteraan, dan kepastian hak guru di seluruh Indonesia.

Organisasi tersebut akan melanjutkan komunikasi, koordinasi, serta advokasi dengan kementerian dan lembaga terkait sampai persoalan pembayaran TPG menemukan penyelesaian yang jelas.

Guru dan Operator Sekolah Diminta Periksa Data Dapodik

Di sisi lain, PB PGRI mengajak guru serta operator sekolah memastikan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap akurat dan mutakhir sesuai ketentuan.

Langkah tersebut penting untuk membantu proses verifikasi dan validasi data penerima tunjangan. Namun, PB PGRI mengingatkan bahwa pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama atas kelancaran sistem, ketepatan kebijakan, koordinasi antarlembaga, dan ketersediaan anggaran.

Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya meminta guru memperbaiki data. Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan, menyelesaikan kendala administrasi, dan menyampaikan kepastian pembayaran kepada penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Juli–September 2026

PB PGRI secara khusus berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai pencairan TPG guru honorer atau non-ASN untuk periode Juli–September 2026.

Organisasi tersebut menyoroti perkembangan penerbitan SKTP yang, berdasarkan informasi dalam laporan ini, telah mencakup periode Juli–Agustus 2026. Namun, penerbitan SKTP dan pencairan dana merupakan dua tahapan berbeda. Karena itu, guru tetap membutuhkan informasi resmi mengenai status pembayaran untuk setiap periode.

PB PGRI mendesak Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan menjelaskan perkembangan penyelesaian anggaran serta jadwal pencairan. Pemerintah juga perlu memastikan guru yang memenuhi persyaratan menerima tunjangan sesuai ketentuan.

Wijaya, yang juga menjabat Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PB PGRI, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut.

PB PGRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada guru dan kemajuan pendidikan. Namun, dukungan tersebut berjalan seiring dengan komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak guru secara konsisten.

Bagi PB PGRI, penyelesaian keterlambatan TPG bukan sekadar persoalan administrasi. Pemerintah perlu memberikan kepastian yang nyata agar guru dapat menjalankan tugas pendidikan tanpa terus dibayangi ketidakpastian pembayaran tunjangan.(*)

Berita Terkait

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:31 WIB

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB