PPPK Teknis Usia 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Alasan dan Tuntutannya

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Aspirasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Kali ini, tenaga PPPK teknis berusia 35 tahun ke atas meminta pemerintah menyusun regulasi khusus yang membuka peluang pengangkatan menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes ulang.

Mereka menilai masa pengabdian yang panjang, pengalaman kerja, serta tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan publik layak menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Terlebih, sebagian tenaga PPPK teknis sudah menghabiskan puluhan tahun bekerja sebagai tenaga honorer sebelum akhirnya memperoleh status ASN melalui skema PPPK.

Aspirasi tersebut salah satunya disampaikan Koordinator Daerah Persatuan PPPK Indonesia Kabupaten Kerinci, Yosi Novalmi. Dia berharap pemerintah tidak hanya memberikan perhatian terhadap nasib guru dan dosen, tetapi juga mempertimbangkan perjuangan tenaga teknis yang selama ini menjalankan berbagai fungsi penting dalam pemerintahan.

“Kami PPPK tenaga teknis usia 35 tahun ke atas minta dibuatkan regulasi pengangkatan PNS. Jangan hanya guru yang dibahas terus,” kata Yosi Novalmi kepada JPNN, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, tenaga teknis juga mempunyai kontribusi besar dalam memastikan pelayanan pemerintahan berjalan setiap hari. Karena itu, pemerintah perlu memberikan ruang pembahasan yang setara terhadap masa depan mereka.

Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK Teknis Minta Pemerintah Berikan Kepastian

Yosi menjelaskan, sebagian PPPK teknis yang sebelumnya berstatus tenaga honorer Kategori II (K2) telah mengabdi lebih dari 21 tahun. Mereka menjalankan pekerjaan pemerintahan dengan penghasilan yang relatif minim selama bertahun-tahun.

Pengabdian panjang tersebut menjadi salah satu alasan utama munculnya tuntutan pengangkatan menjadi PNS.

Selama masa kerja sebagai honorer, mereka tetap menjalankan tugas sesuai kebutuhan instansi. Bahkan, sejumlah tenaga teknis menghadapi pekerjaan dengan risiko tinggi dan membutuhkan kesiapan fisik maupun mental.

Setelah pemerintah memberikan status PPPK penuh waktu, mereka memang memperoleh kepastian sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Namun, menurut Yosi, status tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan, terutama bagi pegawai yang bekerja di daerah dengan kemampuan keuangan terbatas.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah melihat kembali perjalanan pengabdian para tenaga teknis sebelum menyusun kebijakan mengenai masa depan ASN.

Menurutnya, pengalaman kerja selama puluhan tahun seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan kepegawaian yang lebih berkeadilan.

Baca Juga :  Pesan Penting Kepala BKN untuk PNS dan PPPK, Persiapan Pensiun Harus Dimulai Sejak Dini

Kesejahteraan PPPK Teknis Berbeda Antardaerah

Selain persoalan status kepegawaian, Yosi juga menyoroti perbedaan kemampuan keuangan daerah yang berdampak terhadap kesejahteraan PPPK.

Dia menilai kondisi PPPK di daerah dengan pendapatan besar tidak selalu sama dengan kondisi pegawai yang bekerja di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Perbedaan kemampuan anggaran tersebut dapat memengaruhi ruang pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan memberikan dukungan kesejahteraan.

Akibatnya, sebagian PPPK di daerah dengan kemampuan keuangan terbatas masih menghadapi persoalan ekonomi meskipun sudah memiliki status ASN.

Yosi menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi ketika pegawai hanya memperoleh perubahan status administratif, tetapi belum merasakan peningkatan kesejahteraan secara signifikan.

Karena itu, dia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi keuangan daerah ketika merancang regulasi bagi PPPK teknis.
Kebijakan nasional, menurutnya, perlu memperhatikan kesenjangan kemampuan fiskal agar pegawai yang menjalankan pekerjaan serupa tidak menghadapi perbedaan kesejahteraan yang terlalu jauh.

Petugas Damkar dan Satpol PP Ikut Berharap Ada Kebijakan Khusus

Yosi juga menyoroti nasib tenaga PPPK teknis yang menjalankan pekerjaan dengan risiko tinggi. Dia secara khusus menyebut petugas pemadam kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai kelompok yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Petugas pemadam kebakaran setiap hari menghadapi berbagai potensi bahaya ketika menjalankan operasi penyelamatan dan penanganan kebakaran.

Mereka harus siap menghadapi kobaran api, asap tebal, bangunan yang berpotensi runtuh, serta berbagai kondisi darurat lainnya.

Sementara itu, personel Satpol PP menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan membantu pemerintah dalam pelayanan masyarakat.

Kedua jenis pekerjaan tersebut membutuhkan tanggung jawab besar. Bahkan, dalam situasi tertentu, para petugas harus menghadapi risiko keselamatan ketika menjalankan tugas.

Atas dasar itu, Yosi berharap pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masa depan PPPK teknis, termasuk mereka yang bertugas di lingkungan perangkat daerah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Mohon Bapak dan Ibu pejabat kalau menyusun regulasi gunakan hati nurani. Jangan sampai ada yang dirugikan, apalagi bagi kami PPPK teknis khususnya yang bertugas menantang bahaya seperti petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP yang berada di bawah naungan

Kemendagri sangat berharap ada regulasi untuk di-PNS-kan seperti guru juga,” tuturnya.
Dia berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan organisasi, tetapi juga memperhatikan pengabdian dan risiko pekerjaan yang selama ini mereka jalankan.

Minta Pemerintah Membuka Data Sebelum Menyusun Regulasi

Lebih lanjut, Yosi mengingatkan para pejabat dan pihak terkait agar menggunakan data yang lengkap ketika merancang kebijakan kepegawaian.

Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui jumlah PPPK teknis berusia 35 tahun ke atas, latar belakang kepegawaian, masa pengabdian, serta kondisi masing-masing pegawai.

Data tersebut penting agar pemerintah dapat melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak membuat kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Dia juga menilai masa pengabdian panjang para tenaga honorer K2 yang kini berstatus PPPK perlu masuk dalam pembahasan.

Dengan begitu, pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara objektif, mulai dari pengalaman kerja, kebutuhan pelayanan publik, kemampuan keuangan negara hingga perlindungan kesejahteraan aparatur menjelang masa pensiun.

Yosi berharap pemerintah membuka ruang komunikasi dengan perwakilan PPPK teknis agar aspirasi mereka memperoleh perhatian dalam pembentukan regulasi kepegawaian berikutnya.

Persoalan Pensiun Menjadi Kekhawatiran PPPK Usia 35 Tahun ke Atas

Salah satu persoalan yang paling banyak menjadi perhatian PPPK teknis senior adalah kepastian penghasilan ketika memasuki masa purna tugas.

Yosi mengatakan, banyak pegawai masih mempunyai tanggungan keluarga, termasuk anak yang sedang menempuh pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi.
Tanpa kepastian perlindungan ekonomi setelah berhenti bekerja, mereka khawatir kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, aspirasi pengangkatan menjadi PNS juga berkaitan dengan harapan memperoleh kepastian kesejahteraan pada masa tua.
Mereka ingin pemerintah mempertimbangkan kondisi pegawai yang telah menghabiskan sebagian besar usia produktif untuk mengabdi kepada negara.

Menurut Yosi, persoalan ini bukan semata-mata tentang perubahan status kepegawaian. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut keberlanjutan kehidupan keluarga setelah seorang aparatur tidak lagi aktif bekerja.

“Haruskah anak-anak PPPK putus sekolah setelah mereka purna tugas tanpa pensiun?

Kami sangat berharap usia 35 tahun ke atas diangkat PNS tahun depan, sebelum banyak yang keburu pensiun tanpa menerima apa-apa selain ucapan terima kasih,” pungkasnya.

Apakah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes?

Permintaan PPPK teknis usia 35 tahun ke atas ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan status dari PPPK menjadi PNS tanpa mengikuti seleksi ulang.
Dalam sistem kepegawaian Indonesia, PNS dan PPPK sama-sama termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai mekanisme pengangkatan serta hubungan kerja yang berbeda.

Karena itu, aspirasi pengangkatan langsung menjadi PNS membutuhkan pembahasan regulasi dan keputusan pemerintah yang mempunyai dasar hukum jelas.
Hingga pernyataan Yosi pada 30 Oktober 2026, tuntutan tersebut merupakan aspirasi dari kalangan PPPK teknis, bukan pengumuman kebijakan resmi pemerintah mengenai pengangkatan otomatis menjadi PNS.

Pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek apabila ingin membentuk kebijakan khusus, termasuk ketentuan perundang-undangan, kebutuhan pegawai, masa pengabdian, batas usia, mekanisme seleksi, serta konsekuensi anggaran.

Dengan demikian, PPPK teknis usia 35 tahun ke atas masih menantikan kepastian mengenai kemungkinan realisasi aspirasi tersebut.
Mereka berharap pemerintah memberikan perhatian yang seimbang terhadap seluruh kelompok ASN, termasuk tenaga teknis yang selama bertahun-tahun menjalankan pekerjaan pelayanan publik.

Kini, perhatian para PPPK teknis tertuju pada langkah pemerintah dalam merespons aspirasi tersebut. Mereka berharap pembahasan regulasi pada 2027 dapat membuka jalan menuju kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan masa depan bagi pegawai yang telah lama mengabdi kepada negara.(*)

Berita Terkait

Pesan Penting Kepala BKN untuk PNS dan PPPK, Persiapan Pensiun Harus Dimulai Sejak Dini
Subsidi Listrik Bakal Diganti Transfer Tunai, Pemerintah Siapkan Uji Coba: Siapa yang Berhak Menerima?
Pemerintah Coret 60.792 Calon Penerima Banpres UMKM di Sumatera, Ini Alasannya
Mulai 1 Januari 2027, 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Beralih ke Pusat, Bagaimana Nasib PPPK Penuh Waktu?
Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar untuk Karhutla Jambi, Ini Rincian Daerah Penerima
NIK Bakal Jadi Identitas Tunggal? Ini Rencana Baru Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU Adminduk
Eco Mode Toyota Innova Zenix Lebih Irit BBM 15,6 Persen, Ini Hasil Pengujiannya
Penghapusan Sanksi Pajak 2026 hingga 100 Persen, Ini Jadwal dan Syarat Pengajuannya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:01 WIB

PPPK Teknis Usia 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Alasan dan Tuntutannya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Pesan Penting Kepala BKN untuk PNS dan PPPK, Persiapan Pensiun Harus Dimulai Sejak Dini

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Subsidi Listrik Bakal Diganti Transfer Tunai, Pemerintah Siapkan Uji Coba: Siapa yang Berhak Menerima?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Pemerintah Coret 60.792 Calon Penerima Banpres UMKM di Sumatera, Ini Alasannya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Mulai 1 Januari 2027, 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Beralih ke Pusat, Bagaimana Nasib PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru